REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT. Djelas Tandatangan Bersama (TékenAja) resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) di bawah klaster Regtec- Tandatangan Elektronik.
Klaster Regtech - Tandatangan Elektronik merupakan klaster baru yang dikhususkan untuk penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi di Indonesia. TékenAja merupakan penyedia tandatangan elektronik tersertifikasi pertama yang tercatat dalam klaster tersebut.
Pencapaian ini butuh proses audit yang sangat panjang dan ketat dari OJK untuk memastikan perusahaan yang tercatat ini terbukti aman, legal, dan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Lembaga Jasa Keuangan(LJK).
"Pencatatan TékenAja! di OJK ini kami persembahkan kepada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia. Sebelumnya masih banyak LJK yang ragu untuk menggunakan tandatangan elektronik tersertifikasi, akan tetapi dengan tercatatnya TékenAja! di OJK, kami berharap manfaat dari tandatangan elektronik ini dapat dirasakan sepenuhnya oleh LJK dengan aman dan legal" ujar Alwin Jabarti Kiemas, selaku CEO dari TékenAja! dalam keterangan tertulisnya, Rabu (36/2/2022).