REPUBLIKA.CO.ID, PARIS – Regulator Prancis pada Jumat (7/1) meminta Google dan Facebook untuk membuat opsi penolakan cookie dan mendenda perusahaan dengan total 210 juta Euro atau Rp 3,4 triliun karena gagal mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Prancis. Commission Nationale de l'Informatique et des Libertés (CNIL) mengatakan Facebook, Google, dan Youtube menawarkan tombol yang memungkinkan pengguna untuk segera menerima cookie.
Namun, perusahaan tidak memberikan opsi tombol lain yang memungkinkan pengguna untuk menolak cookie. Padahal beberapa klik diperlukan untuk menolak cookie. “Hal tersebut memengaruhi kebebasan persetujuan pengguna internet dan menjadi bentuk pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Data Prancis,” kata CNIL.
Ini membuat CNIL mendenda sebesar 150 juta Euro atau Rp 2,4 triliun untuk Google dan 60 juta Euro atau Rp 973 miliar untuk Facebook. CNIL meminta perusahaan untuk memberikan opsi penolakan cookie sederhana dalam waktu tiga bulan kepada pengguna internet di Prancis. Jika mereka gagal, perusahaan harus membayar denda 100 ribu Euro per hari keterlambatan.
CNIL telah menerima banyak keluhan dari pengguna tentang kedua perusahaan. Dalam pengumuman denda Google, CNIL mengatakan perusahaan membuat mekanisme penolakan lebih kompleks sehingga pengguna enggan menolak cookie dan mendorong mereka untuk memilih tombol “Saya menerima.”
Denda berdasarkan pendapatan iklan
Dilansir Ars Technica, Jumat (7/1/2022), CNIL menghitung setiap denda berdasarkan jumlah subjek data yang bersangkutan dan keuntungan besar yang diperoleh perusahaan dari pendapatan iklan yang secara tidak langsung dihasilkan dari data yang dikumpulkan oleh cookie. Namun, hukuman itu tidak akan banyak mengurangi pendapatan perusahaan.
Pemilik Google Alphabet melaporkan pendapatan 65,1 miliar dolar Amerika dan laba bersih 18,9 miliar dolar Amerika pada kuartal terakhir. Sementara Facebook melaporkan pendapatan 29 miliar dolar Amerika dan laba bersih 9,2 miliar dolar Amerika.
Aturan cookie baru untuk situs web dan aplikasi seluler mulai berlaku pada 31 Maret 2021. Sejak itu, CNIL telah mengadopsi hampir 100 tindakan korektif termasuk perintah dan sanksi yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap undang-undang tentang cookie.