REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Peruri kemudian menunjuk PT.Mitra Pajakku sebagai salah satu distributor resmi e-Meterai. PT. Mitra Pajakku dan Perum Peruri telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pendistribusian meterai elektronik (e-Meterai) bagi masyarakat luas.
Penunjukan PT. Mitra Pajakku ini sendiri cukup menarik mengingat Pajakku sebagai satu-satunya distributor resmi e-Meterai yang juga sekaligus penyedia jasa pelayanan pajak (PJAP).
Dalam keterangan pers yang diterima, Senin (3/1), kehadiran e-Meterai disambut oleh banyak respon positif dari banyak pihak, terutama pelaku usaha. Pasalnya, kehadiran e-Meterai akan menyetarakan kedudukan hukum antara dokumen konvensional dan elektronik yang akan mendorong efisiensi bisnis.
e-Meterai sendiri mampu mengeliminasi proses cetak-scan dokumen-dokumen penting yang selama ini perlu dilakukan dengan meterai tempel. Tidak hanya itu, dilengkapi dengan fitur validasi yang mampu memastikan kesesuaian dokumen melalui aplikasi pihak ketiga.