REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan di Moskow, Rusia, menjatuhkan denda kepada Google dan Meta Platforms Inc karena dinilai berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap ilegal di negara tersebut. Google dikenai denda sebesar 7,2 miliar rubel, sementara Meta Platforms, yang dulu bernama Facebook Inc, sebesar 2 miliar rubel, dikutip dari Reuters, Sabtu (25/12).
Regulator komunikasi Rusia, Roskomnadzor mengatakan Facebook dan Instagram gagal menghapus dua ribuan konten yang melanggar aturan di sana, sementara Google 2.600 konten. Google menyatakan akan mempelajari putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lanjutan, sementara Meta Platforms tidak berkomentar.
Besaran denda yang dikenakan dihitung dengan persentase pendapatan perusahaan tersebut di Rusia. Pengadilan tersebut tidak merinci berapa persen pendapatannya, namun, berdasarkan penghitungan Reuters, besaran denda kepada Googlse setara dengan 8 persen.
Rusia telah meminta platform media sosial untuk menghapus konten yang berisi penyalahgunaan obat-obatan, hiburan yang berbahaya, senjata dan peledak rakitan, dan kelompok yang menyatakan sebagai teroris atau ekstremis.
Rusia juga meminta 13 perusahaan teknologi asing, kebanyakan asal Amerika Serikat, memiliki perwakilan resmi di sana pada 1 Januari 2022. Jika tidak, mereka akan melarang perusahaan tersebut.