Senin 13 Sep 2021 18:03 WIB

AFPI Imbau Masyarakat Teliti Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur.

Diskusi mengenai kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, Senin (13/9).
Foto: Dok. Web
Diskusi mengenai kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, Senin (13/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyebut ada oknum sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku “gali lubang tutup lubang”, ketika mengajukan pinjaman. Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah mengatakan, modus yang kerap dilakukan oleh pinjol ilegal adalah mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana. Padahal, masih menurut Kuseryansah, hadiah tersebut merupakan dana pinjaman baru yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Jika tidak, pinjaman tersebut akan terus berbunga.

“Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal,” ujar Kusersyansah saat menjadi narasumber dalam diskusi daring Katadata, dengan tema “Awas Bahaya Gali Lubang Tutup Lubang Pinjol", pada Senin (13/9).

Ia meminta masyarakat waspada akan jeratan pinjol ilegal. Menurut dia ada sejumlah perbedaan antara perusahaan pinjol legal dan pinjol ilegal. Diantaranya, pinjol legal mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi, dan komisaris. 

Selain itu, pinjol legal akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar. Jika tidak memenuhi syarat, pinjaman tidak akan disetujui. Pinjol legal juga dilarang mengakses data pribadi peminjam. Menurut Kuseryansah, ini perbedaan mencolok antara pinjol legal dan pinjol ilegal. Melalui akses data pribadi tersebut, pinjol ilegal bisa meneror si peminjam serta rekan-rekannya, jika terlambat membayar.

Lebih jauh, anggota Jaringan Pegiat Literasi Digital, Japelidi, Yanti Dwi Astuti, M.A mengatakan, masih tingginya kasus utang ke pinjol, menunjukkan kecakapan digital masyarakat belum baik. Menurut dia, saat ini pengguna internet di Indonesia mencapai 125,6 persen dari total populasi, namun hal tersebut tidak diiringi dengan meningkatnya literasi digital.

Ini kemudian yang membuat tidak sedikit kasus masyarakat yang terjerat utang pinjol. Ia mengutip data Kementerian Kominfo, yang menyatakan sejak Januari hingga 18 Juni 2021 ada 447 kasus terkait pinjol ilegal. “Masyarakat mendapatkan Informasi pinjaman tersebut dari berbagai platfom digital, seperti website, aplikasi, media sosial dan file sharing,” ujar Yanti.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan kemudahan yang diberikan, terlebih pinjol ilegal. Namun jika ingin meminjam dana dari pinjol, Yanti menyarankan agar memberikan tanda atau watermark pada foto data pribadi yang diberikan, untuk memudahkan pelacakan jika terjadi penyalahgunaan di kemudian hari.

Dari sisi perencanaan keuangan, ia menekankan pentingnya asuransi atau investasi di waktu-waktu sebelumnya, agar dapat digunakan dalam kondisi terdesak. “Selain asuransi, kita juga harus punya dana darurat yang disisihkan setiap bulan dari gaji atau pendapatan lainnya,” kata Mike.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement