Jumat 03 Sep 2021 19:44 WIB

Marak Kebocoran Data, Ini Tips Untuk Jaga Data Pribadi

Jangan mudah memberikan data pribadi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK).

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi aplikasi ponsel. Guna menjaga data pribadi, masyarakat diminta tak sembarangan berikan NIK atau data pribadi lainnya.
Foto: EPA-EFE/IAN LANGSDON
Ilustrasi aplikasi ponsel. Guna menjaga data pribadi, masyarakat diminta tak sembarangan berikan NIK atau data pribadi lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan sering terdengar kabar kebocoran data yang tak jarang disalahgunakan tanpa sepengetahuan pemilik data hingga diperas. Pengamat hukum dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Umar Husein meminta masyarakat hati-hati menjaga data pribadinya dan tak mudah memberikan data.

"Kita (masyarakat) harus hati-hati. Yang boleh mengakses data pribadi kita hanya untuk kepentingan hukum, misalnya polisi, jaksa atau aparat hukum yang lainnya yang membutuhkan data transaksi keuangan dari pihak yang sudah terpercaya," ujar Umar saat dihubungi Republika, Jumat (3/9).

Baca Juga

Selain itu, jika membutuhkan data pribadi untuk keuangan, ia meminta masyarakat memastikan pihak tersebut telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Bank Indonesia (BI) karena itu menjadi prosedur. Selain itu, ia meminta masyarakat tak mengunduh aplikasi yang tidak berkaitan dengan kehidupan secara langsung.

"Kalau tidak dibutuhkan maka tidak usah memasukkan data pribadi (di aplikasi yang tidak berkaitan langsung dalam kehidupan). Jangan mudah memberikan data pribadi, termasuk nomor induk kependudukan (NIK) karena itu berbahaya," kata Umar.

Sebab, dia melanjutkan, seringkali masyarakat memberikan data pada hal-hal yang tidak diwajibkan. Misalnya, ketika diminta telepon pintarnya. Namun jika data terlanjur bocor atau disalahgunakan, dia melanjutkan, masyarakat bisa menggugat pribadi yang perkaranya masuk dalam kategori perdata biasa.

"Meski memungkinkan, saya memandang efektifitasnya rendah," kata dia.

Menurut Umar, masyarakat bersama bisa mengajukan citizen lawsuit. Sebab setiap warga membayar pajak sehingga berhak mengkoreksi negaranya. Kendati demikian, ia tak yakin apakah banyak masyarakat yang sudah memahami masalah ini. 

Sebelumnya, akun media sosial Twitter Pusat Penerangan PKI @Puspen_PKI  memposting cicitan soal kebocoran data.

"Percuma kalian mau jaga data seketat apa juga, orqng dibagi-bagiin kok sama pemerintahnya. Ada di Google file-nya."

Kemudian di cicitan berikutnya ia mengatakan kartu identitas Presiden Joko Widodo juga beredar. "NIK-nya Jokowi juga beredar di internet."

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement