Rabu 01 Sep 2021 20:30 WIB

Korsel Larang Monopoli Pembayaran Aplikasi di Dunia

Korsel menjadi negara pertama yang melarang monopoli pembayaran aplikasi di dunia.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
Google Play Store. Ilustrasi
Foto: androidheadlines.com
Google Play Store. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Anggota parlemen Korea Selatan pada Selasa (31/8) mengesahkan undang-undang yang melarang Apple dan Google memaksa pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem pembayaran raksasa teknologi. Rancangan undang-undang (RUU) tersebut disetujui oleh 180 suara hingga nihil di Majelis Nasional.

Pengesahan itu menjadikan Korea Selatan sebagai ekonomi besar pertama yang meloloskan undang-undang tentang masalah tersebut. Ini sebuah langkah yang dapat menjadi preseden bagi yurisdiksi lain di seluruh dunia.

Baca Juga

Dilansir dari Japan Today, Rabu (1/9), di Amerika Serikat, tiga senator bulan lalu memperkenalkan RUU untuk melonggarkan cengkeraman perusahaan teknologi di toko mereka. Sementara di Eropa anggota parlemen memperdebatkan undang-undang yang dapat memaksa Apple untuk membawa alternatif ke App Store.

Langkah Korea Selatan itu dilakukan saat Apple dan Google menghadapi kritik global, karena membebankan komisi hingga 30 persen pada penjualan aplikasi dan mengharuskan sistem pembayaran mereka sendiri digunakan yang mengumpulkan bagian dari transaksi.

Undang-undang Korea –yang secara lokal dijuluki “Hukum Anti-Google”—akan menawarkan kepada pengguna pilihan penyedia pembayaran aplikasi, yang memungkinkan mereka mengabaikan biaya yang ditetapkan oleh pemilik toko.

“Undang-undang ini pasti akan menjadi preseden bagi negara lain, serta pengembang aplikasi dan pembuat konten di seluruh dunia,” kata Kang Ki-hwan dari Asosiasi Bisnis Internet Seluler Korea.

Menurut laporan, undang-undang diharapkan mulai berlaku pada September. Kedua raksasa teknologi itu mendominasi pasar aplikasi online di Korea Selatan, ekonomi terbesar ke-12 di dunia yang dikenal dengan kehebatan teknologinya.

Google Play Store menghasilkan pendapatan hampir 6 triliun won atau 5,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada 2019, terhitung 63 persen dari total negara, menurut data dari kementerian sains Seoul. App Store Apple memiliki pangsa 24,4 persen dari total penjualan app store di negara tersebut pada tahun yang sama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement