Selasa 15 Jun 2021 01:02 WIB

RUU Antitrust Baru di AS Bisa Paksa Apple Jual AppStore

Apple memotong komisi 30 persen dari penjualan aplikasi di AppStore.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Dwi Murdaningsih
AppStore. Ilustrasi
Foto: Google
AppStore. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama bertahun-tahun, pengembang telah mengeluh tentang pemotongan 30 persen yang diambil oleh Apple pada toko aplikasi AppStore. Pemotongan itu diambil dari penjualan aplikasi dan pembelian dalam aplikasi.

Namun, gencarnya perseteruan Apple dengan Epic Games di persidangan telah mendorong anggota parlemen mengambil tindakan. Dilansir dari Ubergizmo, Senin (14/6), Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) baru-baru ini memperkenalkan Rancangan undang-undang antitrust baru yang disebut Ending Platform Monopolies Act.

Baca Juga

Salah satu tindakan tersebut dapat berpotensi mempengaruhi Apple secara besar-besaran. Pada akhirnya, Undang-undang ini dapat mengakibatkan Apple menjual App Store mereka ke pihak ketiga.

Hal ini sesuai dengan draft proposal yang dilihat oleh Wall Street Journal yang berbunyi: Adalah melanggar hukum bagi operator platform tertutup untuk memiliki atau mengendalikan lini bisnis, selain platform tertutup, ketika kepemilikan atau kontrol platform tertutup dari lini bisnis tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang tidak dapat didamaikan.”

Namun, meskipun rancangan undang-undang tersebut telah diperkenalkan, undang-undang tersebut belum disahkan. Masih ada beberapa langkah yang diperlukan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Itu artinya peraturan ini belum menjadi kesepakatan. Bahkan jika undang-undang harus disahkan, Ubergizmo membayangkan Apple akan berjuang mati-matian untuk mencegahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement