Kamis 10 Jun 2021 05:17 WIB

Joe Biden Batalkan Perintah Donald Trump Larang TikTok

Gedung Putih akan melakukan tinjauan yang lebih luas terhadap sejumlah aplikasi asing

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Aplikasi TikTok
Foto: EPA
Aplikasi TikTok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joe Biden membatalkan perintah eksekutif Donald Trump yang akan secara efektif menutup aplikasi TikTok dan WeChat yang populer di AS. Sebaliknya, Gedung Putih mengumumkan akan melakukan tinjauan yang lebih luas terhadap sejumlah aplikasi yang dikendalikan asing mengingat potensi masalah keamanan nasional.

Perintah eksekutif Biden memang menyebut adanya potensi ancaman pencurian data pribadi oleh aplikasi yang dikendalikan oleh China. Tetapi, Biden menginginkan analisis yang lebih luas.

Baca Juga

Perintah eksekutif Biden menyerukan kepada pemerintah federal untuk mengevaluasi ancaman ini melalui analisis berbasis bukti yang ketat dan harus mengatasi risiko yang tidak seharusnya, dengan mempertimbangkan keamanan nasional, kebijakan luar negeri, tujuan ekonomi, termasuk pelestarian nilai-nilai inti Amerika dan kebebasan fundamental.

“Biden mengakui bahwa pengumpulan data mengancam keamanan nasional, karena memberikan akses data warga AS ke musuh asing yang menghadirkan risiko signifikan,” demikian bunyi perintah eksekutif Biden seperti dilansir Deadline, Kamis (10/6).

Musim panas lalu, Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang layanan hosting internet mengaktifkan aplikasi seluler TikTok dan WeChat. Tetapi seorang hakim federal mencegah pembatasan itu berlaku, dan menunda peninjauan lebih lanjut di pengadilan.

Administrasi Trump juga telah berusaha untuk memaksa induk TikTok, ByteDance, untuk menjual aplikasi populer, di mana Oracle dan Walmart akan mengambil saham signifikan di perusahaan, tetapi tidak ada kesepakatan yang diselesaikan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement