REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) meningkatkan keamanan sistem elektronik secara berkala. Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, PSE juga diminta untuk melakukan audit terhadap sistem elektronik secara berkala agar keamanan daya pribadi tetap terjaga.
"Melakukan penataan dan pengelolaan sistem elektronik yang lebih baik, serta memastikan pelindungan data pribadi serta keamanan siber di setiap PSE," kata Semuel dalam keterangan persnya secara daring, Senin (24/5).
Semuel menjelaskan terkait perlindungan warga negara di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan. Kebijakan itu yakni kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.
Kebijakan ini, kata Semuel diatur dalam PermenKominfo 5/2020 yang merupakan turunan PP Nomor 71 Tahun 2019.
"Untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” kata Semuel.
Semuel mengagakan, tiga fokus dalam Permen yakni kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). Kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik. Ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.
Untuk pendaftaran PSE, Kominfo mengingatkan seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftar.
"PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran dapat diputus aksesnya,” kata Semuel.
Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE Privat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sementara, sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021. Sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat diperpanjang, dari sebelumnya di Permenkominfo 5/2020 jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA.
Semuel juga menegaskan, jika kewajiban mendaftar ini juga untuk PSE yang berasal dari luar negeri. Selama PSE beroperasi dan menyasar masyarakat Indonesia, kata Semuel, wajib mendaftar.
"Kenapa perlu mendaftar karena kita ingin memberlakukan persamaan, yang lokal saja mendaftar, jadi semua yang punya digital present di Indonesia, yang menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya sebagai pengguna aplikasi mereka wajib daftar," kata Semuel.