Jumat 09 Apr 2021 08:54 WIB

Menkominfo Fokus 4 Sektor Pendorong Transformasi Digital

Transformasi digital diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang baik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Layanan internet (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Layanan internet (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Pemerintah saat ini fokus membangun dan mengembangkan empat sektor strategis berbasis digital. Johnny menyebutkan empat sektor antara lain infrastruktur digital, pemerintahan digital, masyarakat digital dan ekonomi digital sebagai pendorong akselerasi transformasi digital dan memperkecil disparitas antar wilayah.

“Melalui akselerasi transformasi digital, keempat sektor prioritas tersebut diharapkan akan semakin siap dalam menyambut peluang era teknologi digital dengan mendorong produktivitas dan kualitas kerja kita, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat,” kata Johnny dalam siaran persnya saat Kamis (8/4).

Baca Juga

Johnny menilai agenda akselerasi transformasi digital nasional perlu didukung oleh pemerintahan dan tata kelola digital yang mumpuni. Karenanya, Pemerintah juga didorong untuk terus bertransformasi guna menjamin terciptanya ruang digital yang positif, ruang digital yang sehat, dan ruang digital yang aman bagi kita sekalian.

Johnny menegaskan transformasi digital diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang baik, efisien dan tentu lebih profesional.

Ia menyebut, salah satunya komitmen dukungan saat ini Pemerintah ďan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Secara khusus, Menkominfo berharap dapat diselesaikan sesegera mungkin.

“Proses politik sedang berlangsung di DPR RI, ini untuk apa? Pelindungan data pribadi sangat penting demi memastikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat kita, sekaligus menjamin keamanan dan kedaulatan data kita secara nasional,” ungkapnya.

Selain upaya bersama menyelesaikan RUU PDP, Pemerintah juga memegang teguh regulasi lain yang tidak kalah penting untuk pengembangan sektor digital. Johnny menyebutkan keberadaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

“Saya tetap menekankan bahwa ruang digital kita jangan sampai ketiadaan payung hukum. Kita perlu memastikan agar ruang digital kita dilindungi juga dengan legislasi primer yang memadai, agar bisa digunakan dengan lebih bermanfaat bagi negara, bangsa dan masyarakat kita,” ujarnya.

Regulasi lainnya adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja. Dalam UU Cipta Kerja sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) membuka ruang yang lebih luas untuk perkembangan, kemajuan dan inovasi-inovasi baru dalam rangka membangun dan mendukung tranformasi digital lebih baik.

“Termasuk didalamnya infrastruktur sharing, spektrum sharing, yang memungkinkan agar efisiensi nasional menjadi lebih baik. Sisi pandang unit mikro sekarang kita ajak untuk keluar dari situ dan melihat dari sisi pandang makro nasional. Agar unit-unit mikro kita menjadi lebih efisien dan lebih ekonomis,” kata dia.

Karena pentingnya akselerasi transformasi digital, Johnny berharap penyelenggara perseroan baik operator seluler atau industri pertelevisian nasional, tidak harus membangun infrastruktur masing-masing. Johnny menilai perlunya upaya kolaborasi diperlukan agar dapat mengembangkan ekonomi digital di Indonesia.

“Di saat yang sama kita juga harus siap untuk memanfaatkan dan menggunakan hilirisasi telekomunikasi dan informatika kita melalui penguasaan ruang-ruang digital, secara khusus ekonomi digital kita,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement