Kamis 18 Feb 2021 15:16 WIB

Aplikasi Clubhouse Wajib Didaftarkan Maksimal Mei 2021

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, maka akses akan diputus.

Aplikasi Clubhouse.
Foto: Clubhouse/Google Play Store.
Aplikasi Clubhouse.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menanggapi kabar mengenai aplikasi obrolan audio Clubhouse yang belum terdaftar di Indonesia. Aplikasi ini dikembangkan oleh perusahaan rintisan berbasis di Kalifornia, AS, bernama Alpha Exploration.

Di Korea Selatan (Korsel), aplikasi ini cukup viral dan menuai pro dan kontra. Lantas bagaimana dengan di Indonesia? 

Kemenkominfo menyatakan kewajiban pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform media sosial, dibuat demi menciptakan ruang digital yang sehat di Indonesia. Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha.

"Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan pers, Kamis (18/2).

Dalam keterangan tersebut, Kominfo menyatakan Clubhouse memang belum terdaftar di Indonesia. "Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020," kata Dedy.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, berlaku untuk PSE yang yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan komunikasi, dengan produk seperti pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan media sosial. "Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," kata Dedy.

Platform, termasuk Clubhouse, diminta untuk mendaftar dalam kurun waktu enam bulan setelah aturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020. Platform elektronik masih memiliki batas waktu sampai Mei untuk mendaftar ke Kominfo.

Jika tidak mendaftar dalam kurun waktu yang diberikan, berdasarkan PM 5/2020, platform akan diberikan sanksi administrasi berupa akses ke aplikasi tersebut diputus.

"Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," kata Dedy.

Aplikasi Clubhouse sedang disukai warganet di berbagai negara, termasuk Indonesia, popularitas aplikasi tersebut meroket setelah CEO Tesla, Elon Musk, memiliki akun dan membuat konten.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement