REPUBLIKA.CO.ID, HAIDIAN -- Xiaomi mengajukan tindakan hukum terhadap Departemen Pertahanan dan Keuangan Amerika Serikat. Gugatan ini didasari lantaran AS memasukkan Xiaomi dari daftar hitam perusahaan yang dilarang berinvestasi di negara itu.
Pada pertengahan Januari, Departemen Pertahanan menambahkan Xiaomi ke dalam daftar yang menuduh perusahaan itu sebagai perusahaan milik militer komunis China (CCMC).
Dilansir dari ZDNET, Senin (1/2) dalam pengaduan hukum, Xiaomi mengatakan telah mengajukan gugatan karena tuduhan itu menyebabkan “kerugian langsung dan tidak dapat diperbaiki bagi Xaiomi”. Salah satu kerugiannya yakni memutus akses Xiaomi ke pasar modal Amerika Serikat (AS).
Pembatasan ini juga akan mengganggu hubungan bisnis dan kemampuan perusahaan untuk melakukan dan memperluas bisnisnya. Selain itu, daftar hitam dari AS juga bisa merusak reputasi dan niat baik di antara mitra bisnis dan konsumen, baik di AS maupun di seluruh dunia.
Perusahaan yang ditempatkan di daftar CCMC tunduk pada perintah eksekutif Donald Trump yang mulai berlaku pada November tahun lalu. Perintah eksekutif melarang orang atau perusahaan AS untuk berdagang dan berinvestasi di salah satu perusahaan yang terdaftar, dan melarang perdagangan di perusahaan baru mana pun setelah AS telah menempatkan label CCMC pada mereka.