Sabtu 23 Jan 2021 01:56 WIB

Singapura Dorong Indonesia Percepat Implementasi 5G

Singapura mendorong peningkatan konektivitas digital kedua negara.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Dwi Murdaningsih
Jaringan 5G ilustrasi
Foto: BBC
Jaringan 5G ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informasi Singapura S. Iswaran mendorong Indonesia mempercepat implementasi jaringan 5G di Indonesia. Menurut Menkominfo Singapura, selain isu pelindungan data dan talenta digital, Singapura mendorong peningkatan konektivitas digital kedua negara.

Hal itu disampaikannya saat bertemu bilateral dengan Menteri Kominfo RI Johnny G Plate di sela-sela pertemuan Menteri Digital ASEAN atau ASEAN Digital Ministers’ Meeting (ADGMIN).

 

"Kami berharap dapat terjadi pertukaran pengalaman dan best-practices antara Indonesia dan Singapura untuk mempercepat implementasi 5G di dua negara,” Iswaran yang dikutip dalam keterangan tertulis Menkominfo RI, Jumat (22/1).

 

Saat ini, Singapura menargetkan seluruh wilayah negaranya akan terjangkau jaringan 5G sampai dengan tahun 2025.

 

Sementara, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan Indonesia baru merencanakan showcasing jaringan 5G di beberapa fasilitas publik strategis di tahun 2021 ini.Sebab, saat ini Pemerintah masih fokus dalam pengembangan jaringan 4G seluruh wilayah.

 

Johnny pun mendorong para operator seluler untuk segera mengembangkan opsi teknologi dan skema layanan 5G di Indonesia. Sebab, keberadaan jaringan 5G ini akan semakin memperkuat upaya Pemerintah Indonesia dalam meningkatkan konektivitas nasional dalam rencana besar transformasi digital. 

 

"Dalam dua tahun ke depan, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan operator seluler untuk menghadirkan jaringan 4G di seluruh desa/wilayah di Indonesia," ujarnya.

 

Dalam pertemuan itu, kedua menteri membahas agenda penjajakan Indonesia dan Singapura untuk memperbarui nota kesepahaman kerja sama di bidang teknologi dan informatika (TIK). Nota kesepahaman diharapkan dapat meningkatkan kerja sama kedua negara yang sudah ada sejak 2007 silam, khususnya lebih relevan dengan perkembangan digital terkini, termasuk pelindungan dan kedaulatan data.

 

"Nota Kesepahaman ini juga diharapkan dapat merefleksikan prinsip-prinsip nasional Indonesia terutama yang terkait dengan pelindungan data pribadi yang akan tercakup dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi,” kata Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement