REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden AS Donald Trump baru saja melarang delapan aplikasi asal China atas dasar keamanan nasional. Trump, diketahui juga telah menandatangani perintah eksekutif dengan alasan, tindakan agresif harus diambil terhadap delapan aplikasi asal China.
Kedelapan aplikasi tersebut, yaitu Tencent's QQ, QQ Wallet, CamScanner, SHAREit, VMate, WPS Office, AliPay, dan WeChat Pay. Perintah tersebut memberikan waktu 45 hari kepada Departemen Perdagangan AS untuk menentukan transaksi mana yang akan dilarang berdasarkan arahan tersebut.
"Dengan mengakses perangkat elektronik pribadi seperti smartphone, tablet, dan komputer, aplikasi perangkat lunak yang terhubung ke China dapat mengakses dan menangkap banyak informasi dari pengguna, termasuk informasi sensitif yang dapat diidentifikasi secara pribadi dan informasi pribadi," bunyi perintah eksekutif tersebut dikutip Tech Radar, Kamis (6/1).
Berdasarkan isi pernyataan, pengumpulan data tersebut juga diklaim memberi Pemerintah China dan Partai Komunis China akses ke informasi pribadi. Akses itu disebut memungkinkan China melacak lokasi karyawan dan kontraktor Federal, dan membuat berkas informasi pribadi.