Rabu 30 Dec 2020 13:00 WIB

Apple Kalah dalam Kasus Peniruan Software

Apple menuduh perusahaan rintisan Corellium meniru iOS.

Warga melewati toko Apple di Arlington, Virginia, Amerika Serikat. Apple Inc kalah dalam persidangan di Florida, Amerika Serikat mengenai hak cipta perangkat lunak.
Foto: EPA
Warga melewati toko Apple di Arlington, Virginia, Amerika Serikat. Apple Inc kalah dalam persidangan di Florida, Amerika Serikat mengenai hak cipta perangkat lunak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple Inc kalah dalam persidangan di Florida, Amerika Serikat, mengenai hak cipta perangkat lunak yang selama ini membantu Apple menemukan kerentanan di produk mereka. Apple, dikutip dari Reuters, Rabu (30/12), menuduh perusahaan rintisan Corellium meniru iOS untuk membuat perangkat virtual untuk menjalankan sistem operasi tersebut secara ilegal di perangkat non-Apple.

Hakim pengadilan distrik Rodney Smith menyatakan perangkat lunak buatan Corellium meniru sistem operasi iOS yang berjalan di iPhone dan iPad untuk penggunaan yang wajar karena dianggap transformatif dan embantu pengembang menemukan celah keamanan.

Baca Juga

Hakim Smith menyatakan Corellium 'menambahkan sesuatu yang baru ke iOS' dengan mengizinkan pengguna melihat dan menghentikan proses, mengambil gambar secara langsung dan melakukan operasi lainnya.

"Motivasi Corellium tidak merusak pembelaan penggunaan yang wajar, terutama mengingat manfaat yang dirasakan publik dari produk tersebut," kata Smith.

Hakim juga menolak argumen Apple bahwa startup tersebut berlaku buruk dengan menjual produk kepada siapa pun, termasuk orang yang berpotensi peretas, serta tidak meminta pengguna produk untuk melaporkan bug ke Apple.

 

 

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement