Kamis 17 Dec 2020 14:10 WIB

Polisi Tangkap Pencuri 27 Ribu Artefak dari Zaman Perunggu

Sebanyak 27 artefak dicuri oleh seorang pria untuk diperdagangkan kembali.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Dwi Murdaningsih
Artefak-artefak. ilustrasi
Foto: reuters
Artefak-artefak. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Prancis telah menyita lebih dari 27 ribu artefak arkeologi mulai dari gelang Zaman Perunggu hingga koin Romawi. Artefak tersebut dicuri oleh seorang pria untuk diperdagangkan kembali.

Hal ini merupakan hasil penyelidikan selama satu tahun yang dilakukan oleh bea cukai Prancis, otoritas Belgia dan kementerian kebudayaan Prancis.

Baca Juga

Dilansir dari Courthausenews, saat ini pelaku sedang diselidiki oleh pihak keamanan. Pelaku mengaku telah mengumpulkan koleksi artefak itu untuk tujuan pribadi dan perdagangan.

Dia mengumpulkan koleksinya menggunakan detektor logam. Kemudian, pihak keamanan mulai curiga pada pelaku di tahun 2019, ketika pelaku memberi tahu pihak berwenang kalau dia telah menemukan hampir 15 ribu koin Romawi secara kebetulan di tanah yang dia peroleh di Belgia.

Sementara itu, Dinas Bea Cukai Prancis mengkonfirmasi kalau tangkapan ini sebenarnya telah dibangun melalui penjarahan berbagai situs di Prancis. Saat ini kasus tersebut sekarang telah diserahkan ke pengadilan.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Bruno Le Maire mengatakan penyitaan ini adalah pesan yang jelas bagi mereka yang memikirkan keuntungan dan kesenangan sendiri. Hal ini tidak boleh terjadi lagi karena ini warisan bersama.

"Koleksinya mencakup ribuan koin Romawi langka, banyak di antaranya kaya akan perak. Hal ini tidak boleh terjadi lagi karena itu merupakan warisan budaya," kata dia.

Di antara benda-benda yang dijarah adalah gelang dan torsi yang berasal dari Zaman Perunggu dan Zaman Besi, sebuah boneka pecahan Romawi langka yang hanya ada sekitar 100 contoh yang diketahui di dunia serta benda-benda dari Abad Pertengahan dan Renaisans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement