REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apple didenda 10 juta euro atau sekitar 12 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 170 miliar di Italia. Sebabnya, cara Apple mengiklankan perangkatnya tahan air dinilai menyesatkan.
Otoritas anti monopoli Italia tidak menyukai praktik komersial Apple yang agresif dan menyesatkan terkait iPhone dan peringkat ketahanan airnya. Regulator mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa Apple mengiklankan iPhone sebagai tahan air tanpa mengklarifikasi perangkat hanya tahan air dalam keadaan tertentu
Dilansir dari GSMArena, Selasa (1/12), otoritas itu menambahkan Apple mengelabui pelanggannya. Sebab, Apple mengatakan ponsel tidak tercakup garansi jika terjadi kerusakan akibat cairan.
Pelanggan juga tidak diberikan dukungan saat ponsel mereka rusak oleh air dan cairan lain. Ini terdengar menyesatkan jika mengingat klaim tahan air pada iklan yang ditampilkan. Apple menolak berkomentar tentang masalah tersebut.