REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) merupakan instansi pemerintah yang diamanatkan melaksanakan pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir melalui pembuatan peraturan, pelayanan perizinan dan pelaksanaan inspeksi. Tujuan pengawasan tersebut adalah
untuk terjaminnya kesejahteraan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat serta menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadaplingkungan hidup.
Dalam kerangka pengawasan tenaga nuklir yang efektif, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara berimbang antara reward dan punishment untuk memberikan rasa keadilan, akuntabilitas, dan integritas kepada fasilitas yang memiliki sumber radiasi pengion yang termasuk dalam objek pengawasan BAPETEN.
"Maka dari itu BAPETEN membuat suatu penilaian berbasis risiko yang menghasilkan suatu tingkat penilaian kuantitatif berupa indeks pengawasan, yang
disebut dengan Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir (IKKN)," kata Plt. Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Sumedi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (27/10/2020).
IKKN merupakan indikator yang terukur sebagai gambaran mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang diperoleh melalui Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).
Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram.
"Kita kemudian menganugerahkan penghargaan kepada instansi/ fasilitas dan pimpinan kepala daerah dalam bentuk Anugerah BAPETEN yang direncanakan diserahkan langsung oleh Bapak Menteri Riset Teknologi / Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional," kata Sumedi.
Anugerah BAPETEN yang diberikan kepada instansi didasarkan pada pertimbangan hasil inspeksi, evaluasi terhadap dosis radiasi bagi pekerja radiasi, proses perizinan, dan status kejadian kedaruratan nuklir di instansi tersebut menunjukkan kinerja keselamatan radiasi dan/atau keamanan sumber radioaktif yang sangat baik.
Sedangkan Anugerah BAPETEN yang diberikan kepada kepala daerah didasarkan pada pertimbangan bahwa daerah tersebut memiliki populasi instansi penerima Anugerah BAPETEN dalam jumlah yang signifikan, sehingga dapat diasumsikan bahwa pemerintah daerah tersebut telah mendukung sepenuhnya terhadap
pencapaian Anugerah BAPETEN yang diterima oleh instansi didaerahnya.
Penghargaan itu juga digunakan oleh BAPETEN sebagai salah satu indikator untuk menunjukkan bahwa diantara tujuan pengawasan yaitu meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir untuk menimbulkan budaya keselamatan dibidang nuklir, dan menjamin terpeliharanya dan ditingkatkannya disiplin petugas dalam pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir telah tercapai.
"Oleh karena itu BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah BAPETEN," kata Deputi Perizinan dan Inspeksi Arifin Zainal.
Pada Tahun 2020 ini, untuk pertama kali penghargaan Anugerah BAPETEN diberikan untuk untuk Kategori Petugas Proteksi Radiasi (PPR) terbaik, Lembaga Uji Kesesuaian (LUK) dan Lembaga Pelatihan terbaik serta Instalasi dan Bahan Nuklir terbaik.
Sejauh ini BAPETEN telah melaksanakan penganugerahan Anugerah BAPETEN kepada pengguna sebanyak 5 (lima) kali sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2016. Pada tahun 2020 ini BAPETEN memberikan Anugerah BAPETEN kepada 64 instansi medik, 79 instansi penelitian dan industri, 8 Lembaga Uji Kesesuian, 4 Lembaga Pelatihan, 5 Instalasi dan Bahan Nuklir dan 6 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR).
Sedangkan Kepala daerah yang menerima Anugerah BAPETEN pada tingkat provinsi yaitu Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.
Sementara itu untuk Kepala daerah yang menerima Anugerah BAPETEN pada tingkat Kabupaten/Kota yaitu: Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Cilegon. Sehingga total penerima Anugerah BAPETEN Tahun 2020 ini sebanyak 172 Instansi dan atau perorangan.
Dibandingkan dengan tahun 2019, yaitu sebanyak total 304 instansi dan atau perorangan penerima Anugerah BAPETEN yang terdiri atas 18 pemerintah daerah, 89 fasilitas kesehatan, 171 fasilitas penelitian dan industri 12 rumah sakit teraktif dalam perekaman dan pelaporan data dosis pasien, maka di tahun 2020 ini mengalami penurunan yang disebabkan oleh Pandemi COVID -19 yang terjadi sejak bulan Maret 2020. Sehingga ikut berdampak pada berkurangnya
jumlah kandidat penerima Anugerah BAPETEN sebagai hasil dari pelaksanaan inspeksi keselamatan radiasi.