Kamis 22 Oct 2020 05:30 WIB

Vaksin Dibutuhkan untuk Herd Immunity

Covid-19 merupakan penyakit yang penanganannya harus menggunakan vaksin.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset Teknologi Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset Teknologi Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro menekankan, vaksin Covid-19 dibutuhkan untuk mewujudkan kekebalan massal atau herd immunity. Covid-19 merupakan penyakit yang penanganannya harus menggunakan vaksin.

"Mengingat virus Covid-19 berbeda dengan virus lainnya yang dapat selesai dengan herd immunity tanpa vaksin, misalkan malaria. Tetapi karena Covid-19 ini penyebarannya sangat cepat dan berbahaya bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta, maka satu-satunya cara harus ada vaksin supaya kekebalan massal itu terbentuk," kata Bambang, dalam keterangannya, Rabu (21/10).

Baca Juga

Ia menambahkan, vaksin yang nantinya mendapatkan izin dari BPOM adalah vaksin yang sudah memenuhi syarat aman dan manjur (safety & efficacy). Aman dalam artian tidak ada efek samping yang serius dan manjur dalam pengertian bahwa sesuai dan cocok untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap Covid-19.

"Masyarakat atau nanti para pengguna vaksin tidak perlu khawatir, selama vaksinnya sah dan resmi sebagai vaksin Covid-19, siapa pun yang membuat dan apa pun platformnya maka itu sudah mempunyai safety & efficacy yang sudah dijamin," kata dia menambahkan.

Pada kesempatan ini Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait aksesibilitas terhadap vaksin Covid-19. Menurutnya, pemerintah akan secara cermat, tepat, dan hati-hati dalam setiap prosesnya agar mampu berjalan secara efektif dan maksimal.

"Bapak Presiden telah berpesan betul untuk hati-hati, memang harus cepat namun tidak boleh sembrono. Termasuk by name by address siapa orangnya, kenapa diberikan itu harus jelas. Kecuali memang untuk yang mandiri, kalau mandiri ini memang ditargetkan untuk memperbesar volume herd immunity. Tetapi untuk yang gratis dan ditanggung pemerintah itu yang diatur sedemikian rupa," ujar dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement