REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Migrasi siaran televisi analog ke digital akan selesai dalam dua tahun. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut regulasi tersebut merupakan hal yang "spektakuler dalam bidang telekomunikasi dan penyiaran". Sebab, regulasi ini memuat analog switch off (ASO) yang semestinya sudah selesai sejak bertahun-tahun yang lalu.
"Undang-undang itu mengatakan dua tahun setelah berlaku, semua siaran televisi analog dihentikan dan pindah ke siaran digital," kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika, Kominfo, Ahmad M Ramli, saat webinar "Indonesia Digital Strategies During and Post COVID-19", Kamis (8/10).
Ketika siaran televisi analog pindah ke siaran digital, Indonesia akan mendapat dividen digital, spektrum frekuensi yang kosong, di spektrum frekuensi 700MHz. Frekuensi tersebut ideal untuk jaringan mobile broadband.
Ramli menyebut siaran analog cukup boros frekuensi. Perbandingannya, spektrum 700MHz yang ada saat ini jika digunakan untuk siaran digital dapat digunakan hingga 12 televisi dalam kualitas siaran standard.
"Frekuensi 700MHz yang sangat ideal untuk telekomunikasi bisa dihemat," kata Ramli.
Hitungan Kominfo, analog switch off bisa menghemat pita frekuensi hingga 112MHz. Namun, apa yang akan didapat masyarakat dengan penghematan teknis tersebut?
Ramli menjelaskan masyarakat akan mendapatkan layanan televisi yang jauh lebih bagus, berkualitas dan lebih interaktif dibandingkan siaran analog yang ada pada saat ini.
Ketersediaan frekuensi setelah migrasi siaran dari televisi analog ke digital juga akan berdampak pada persiapan adopsi jaringan 5G di Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkan jaringan internet yang sangat cepat dengan 5G.
Selain bagi masyarakat, ASO juga akan menghilangkan interferensi ke negara tetangga.Ramli mengatakan Indonesia selama ini seringkali diprotes negara tetangga karena siaran televisi analog di perbatasan mengganggu spektrum mereka.