Selasa 23 Jun 2020 06:30 WIB

Kemenkominfo Tambah 5 Fitur di Aplilasi Tracing Covid-19

Kemenkominfo tambah lima fitur baru aplikasi PeduliLindungi

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Esthi Maharani
Warga mengakses aplikasi PeduliLindungi
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Warga mengakses aplikasi PeduliLindungi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menambahkan lima fitur baru aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan alat untuk mendeteksi dan melacak peta sebaran virus Covid-19. Penambahan fitur-fitur tersebut untuk melacak penyebaran usai penerapan kenormalan baru atau new normal.

Fitur pertama adalah Digital Diary yang dihadirkan dengan menggunakan sistem Quick Response (QR) Code sehingga, bagi pengguna berstatus orang dalam pengawasan (PDP) dapat diawasi pergerakannya.

"Ini terdapat di tujuh gerbang masuk perbatasan Indonesia. Jika pengguna keluar dari zona isolasi mandirinya, nantinya aplikasi akan mengingatkan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (22/6).

Fitur kedua yang akan ditambahkan adalah pendetekai wajah atau face recognition. Fitur digunakan untuk mendeteksi pengguna smartphone sudah menggunakan masker atau tidak.

"Ini nantinya akan digunakan oleh pengguna sebelum memasuki area publik seperti gedung dan baru bisa memasukinya," ujar Johnny.

Selanjutnya adalah fitur registrasi hasil rapid test dan swab test. Fitur ini bertugas sebagai passport user saat pada masa relaksasi atau pada masa kenormalan baru. Keempat, fitur PeduliLindungi bagi pengguna non-smartphone. Johnny mengatakan, pihaknya menghadirkan fitur ini karena saat ini pengguna non-smartphone masih cukup besar.

Terakhir adalah penambahan fitur pembuatan software development kit (SDK) fitur ini berguna untuk mengintegrasikan PeduliLindungi dengan aplikasi lain. Rencananya, semua fitur tersebut akan selesai pada akhir Juli 2020.

"Kita harapkan dengan adanya fitur ini, PeduliLingungi akan semakin bermanfaat bagi masyarakat," ujar Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement