Rabu 20 May 2020 23:02 WIB

Google dan Viu Komentari Rencana Pungutan PPN 10 Persen

Dirjen Pajak sedang menyosialisasikan pungutan PPN bagi produk digital impor.

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Google Indonesia dan layanan streaming video Viu menanggapi rencana pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk digital impor.  Head Of Corporate Communications Google Indonesia, Jason Tedjasukmana mengatakan akan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

Google selanjutnya akan menagihkan Pajak Layanan kepada para kliennya di Indonesia.

Baca Juga

"Kami mematuhi ketentuan pajak di semua negara tempat kami beroperasi dan terus melakukannya seiring dengan perubahan ketentuan pajak yang ada," ujar Jason, Rabu (20/5).

Sementara itu, saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan berimbas layanan streaming Viu mengatakan berkomitmen untuk menghadirkan harga yang atraktif bagi konsumen.

"Viu memiliki komitmen untuk memberikan value yang menarik bagi pelanggan kami pada titik harga yang atraktif bagi konsumen serta sejalan dengan rencana bisnis jangka panjang kami untuk pasar Indonesia," ujar Country Head, Viu Indonesia, Varun Mehta.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut PPN sebesar 10 persen bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen dalam negeri mulai 1 Juli 2020. Kebijakan ini saat ini sedang dalam tahap sosialisasi kebijakan tersebut kepada para penyelenggara layanan Over The Top (OTT).

"Sekarang DJP secara bertahap sosialisasi,mempersiapkan materi yang diperlukan dengan para platform dari luar negeri ini agar proses pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar. Ini tahapan yang bisa saya share sampai saat ini," kata Yon Arsal, dalam konferensi pers online "APBN Kita Edisi Mei 2020," Rabu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement