Jumat 21 Feb 2020 21:24 WIB

Sepeda Listrik Bakal Dirancang Mudah Masuk Angkutan Umum

Sepeda listrik nantinya bisa dilipat dan mudah dibawa dengan angkutan umum.

Sepeda listrik diharapkan bisa dimasukan ke kendaraan umum agar memudahkan masyarakat membawanya dari rumah (foto: ilustrasi sepeda listrik)
Foto: Carscoops
Sepeda listrik diharapkan bisa dimasukan ke kendaraan umum agar memudahkan masyarakat membawanya dari rumah (foto: ilustrasi sepeda listrik)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang payung hukum tentang kendaraan listrik berbasis sepeda. Nantinya sepeda listrik diharapkan bisa dimasukan ke kendaraan umum agar memudahkan masyarakat membawanya dari rumah.

“Kendaraan personal mobility device, menteri sampaikan empat jenis kendaraan ini untuk first mile dan last mile. Jadi pada saat masyarakat mau ke angkutan umum, bisa gunakan kendaraan ini kemudian nanti dibawa masuk ke angkutan umum setelah turun dipakai lagi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga

Empat kendaraan tersebut, di antaranya skuter listrik, hoverboard, otoped dan unicycle. Namun, belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Jadi kita akan memayungi pengguna dan pabrikannya. Kalau aspek keselamatan pada pabrikan mungkin ditambahkan stiker pemantul cahaya, harus ada lampunya untuk pemakaian malam, dan kecepatan tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam. Kalau lebih, sudah masuk kategori sepeda motor,” katanya.

Untuk itu, Budi mengatakan, pihaknya tengah menggodok aspek keselamatan yang perlu diatur. Misalnya, usulan penggunaan helm, usia minimal pengguna, dan jumlah pengendara dalam satu kendaraan.

“Rancangannya, Permenhub sudah kita siapkan, tapi kan kita harus menguji ini kira-kira kalau yang disampaikan menteri adalah aspek keselamatan, yang sudah saya ‘breakdown’ dalam norma-norma ini sudah sesuai belum. Ada aturan bagaimana penggunaannya, helm, usia, bisa dipakai berdua enggak. kita juga bahas jalan umumnya,” katanya.

Dalam hal ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemda, terutama Pemrov DKI Jakarta di mana penggunaan kendaraan listrik semacamnya mulai marak. Penggunaan trotoar oleh sepeda atau skuter dilarang, tutur Budi, karena kejadian yang sebelumnya di mana ada korban jiwa dalam penggunaan skuter listrik di kawasan Senayan, Jakarta.

“DKI mungkin enggak mau kecolongan lagi setelah ada kejadian yang skuter tertabrak mobil, makanya langsung buat jalur sepeda, itu cukup untuk infrastruktur, tapi masih belum cukup karena hanya gunakan marka,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement