Senin 17 Feb 2020 21:40 WIB

Uji Coba Blokir IMEI, Kominfo Pakai Dua Metode

Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.

IMEI di ponsel.
Foto: Flickr
IMEI di ponsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersama operator seluler dengan menggunakan dua metode, yaitu Black List dan White List. Uji coba itu dilakukan selama dua hari yaitu hari ini, Senin (17/2) dan besok, Selasa (18/2).

“Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme Black List atau White List,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Mekanisme Black List menerapkan normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal.

Setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung kasusnya.

Sementara, mekanisme White List menerapkan normally off. Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operaator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme White List dilakukan terhadap operator Telkomsel.

General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih, mengatakan bahwa uji coba yang dilakukan hari ini masih bersifat internal, sehingga pengguna XL tidak akan menerima notifikasi pemberitahuan — yang merupakan prosedur dari metode Black List.

“Hanya uji coba di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna sama sekali, jadi tidak ada notifikasi. Uji coba teknis untuk memastikan HP yang ilegal benar-benar bisa terblokir oleh sistem,” ujar Ayu lewat aplikasi pesan kepada Antara, Senin petang.

Sementara itu, GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, mengatakan berkomitmen untuk mendukung dan memenuhi aturan yang ada.

“Telkomsel pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” ujar Aldin, dalam pernyataan tertulis kepada Antara.

Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang, setelah disahkan Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober lalu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement