Kamis 23 Jan 2020 18:50 WIB

Itera Sebut Lampung Tetap Butuh Observatorium

Kawasan pembangunan teropong bintang Lampung berada di daera hutan lindung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga ikut memantau posisi hilal di kantor observatorium.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga ikut memantau posisi hilal di kantor observatorium.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pembangunan kawasan Observasi Astronomi Itera (Institut Teknologi Sumatera) Lampung atau disebut OAIL akan tetap diperlukan, meskipun nantinya terjadi relokasi. Itera memandang wilayah provinsi ujung selatan Pulau Sumatra tersebut membutuhkan kawasan OAIL.

 “Pemerintah Provinsi Lampung harus mempunyai teropong bintang, untuk mendongkarak pariwisata dan ekonomi Provinsi Lampung, siapapun gubernurnya,” kata Rektor Itera Ofyar Z Tamin kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Kamis (23/1).

Baca Juga

Menurut Ofyar, pembangunan fasilitas dan penunjang OAIL di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman (WAR) Gunung Betung menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung, bukan pihak Itera.  Sedangkan pengadaan program dan sumber daya manusiannya dilakukan Itera.

“Pembangunan fasilitan teropong bintang beserta penunjanganya itu tanggung jawab pemprov. Itera akan mengisi program dan fungsinya,” ujar dia.

Menurut Ofyar, penetapan relokasi kawasan OAIL masih sangat memungkinkan setelah adanya penyetipan pembangunan di tempat yang sekarang. Pemprov memiliki kewenagan untuk melakukan penyetopan dan relokasi kawasan tersebut.

Akan tetapi, ujar dia, pembangunan dan pelaksanaan kawasan teropong bintang di Lampung tetap melibatkan pihak Itera dalam mengisi program dan fungsinya. “Bisa dikatakan teropong bintang tidak akan bisa berfungsi tanpa keterlibatan Itera,” ujarnya.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan proyek pembangunan kawasan OAIL telah disetop total, karena tidak sesuai peruntukkan pambangunannya di kawasan hutan konservasi. Masalah pembangunan di hutan konservasi, kata Arinal, haram hukumnya untuk dibangun apa pun yang tidak berkenaan dengan kehutanan.

“Kawasan tersebut ‘haram’ hukumnya dibangun. Jadi teropong bintang selesai (berhenti pembangunannya),” kata Arinal Djunadi seusai Diskusi Publik “Membangun Sinergitas dalam Upaya Konservasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan” di Aula Universitas Bandar Lampung, Rabu (22/1).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement