Senin 23 Dec 2019 22:11 WIB

UU Data Pribadi Ditargetkan Rampung Oktober 2020

RUU Data Pribadi saat ini menunggu amanat presiden untuk dikirim ke DPR.

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai pada Oktober 2020 mendatang. (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai pada Oktober 2020 mendatang. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Pangerapan, menyatakan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) ditargetkan selesai pada Oktober 2020 mendatang. Undang-undang tersebut akan mengatur tentang lembaga independen yang memiliki otoritas untuk mengawasi perlindungan data pribadi.

"Apakah akan ada badan baru, nanti ada di undang-undang," kata Semuel saat ditemui di diskusi "Darurat Perlindungan Data Pribadi di Era Digital 4.0" di Jakarta, Senin (23/12).

Baca Juga

Saat ini rancangan RUU PDP sedang menunggu Amanat Presiden dikirim ke DPR. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi antara lain akan mengatur mengenai jenis data pribadi, hak pemilik data, transfer data pribadi dan penyelesaian sengketa. Turut diatur juga dalam UU PDP mengenai larangan dan ketentuan pidana, kerja sama internasional, sanksi administrasi dan peran pemerintah serta masyarakat.

Menurut Semuel, UU Perlindungan Data Pribadi akan lebih lengkap dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang antara lain mengatur klasifikasi data dan lokasi penyimpanan data. UU Perlindungan Data Pribadi akan berlaku di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, berlaku untuk sektor publik maupun swasta.

Adapun data pribadi menurut peraturan diartikan sebagai "setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement