Selasa 10 Dec 2019 18:44 WIB

Startup Minta Aturan Niaga Daring Perlu Dibuat Lebih Detail

Pelaku startup meminta pemerintah mendetailkan aturan tata niaga daring.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nora Azizah
Para pelaku startup meminta agar pemerintah bisa mendetailkan aturan yang memayungi tata niaga daring (Ilustrasi)
Foto: Pixabay
Para pelaku startup meminta agar pemerintah bisa mendetailkan aturan yang memayungi tata niaga daring (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pelaku startup meminta agar pemerintah bisa mendetailkan aturan yang memayungi tata niaga daring. Presiden Bukalapak Fajrin Rasyid menjelaskan ada banyak poin dalam PP Tata Niaga Daring yang perlu diperjelas.

Ia sendiri tak keberatan apabila pemerintah hendak menerbitkan payung hukum. Ia pun mengatakan pemerintah mengajak para pelaku startup untuk mendiskusikan hal ini.

Baca Juga

"Kita sudah komunikasi dengan pemerintah. Dari Indondsia asosiatio e-commrs  udah ngobrol. Kita setuju untuk terus mendiskusikan hal ini. Karena kan masih perlu waktu 2 tahun untuk bener diimplementasikan. Karena PP tersebut belum detail soal aturan maupun sanksi," ujar Fajrin di Kemenkeu, Selasa (10/12).

Poin yang perlu pembahasan lebih lanjut kata Fajrin antara lain adalah penjelasan tentang apa itu UMKM dan perluasan maksud dari pengusaha. Ia juga mengatakan perlu ada penjabaran tentang seperti apa bentuk badan usaha.

"Karena satu sisi, klo kita bicara soal ukm itu banyak individu ya. Apakah individu ini apakah termasuk berusaha atau tidak. Kalau usaha giman? Apakah badan usaha ini akan didefinisikan lebih lanjut. Jadi masih didiskusikan," ujar Fajrin.

Apalagi terkait soal pajak, Fajrin menjelaskan perlu ada aturan tentang perpajakan niaga daring ini. Aturan tersebut namun katanya perlu juga diperjelas karena yang menjadi wacana saat ini masih berupa gambaran secara garis besar.

"Kalau kita bicara soal aturan pajak yang lebih detail itu kan dulu di ini kan sama kemenko tapi gak jadi kan. Jadi itu sesuatu yg perlu di perjelas," ujar Fajrin.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement