Senin 09 Dec 2019 21:51 WIB

Sidoarjo akan Berlakukan Sistem Elektronik E-Parkir

Sistem e-parkir akan diterapkan mulai tahun depan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan menerapkan sistem Elektronik Parkir (E-Parkir) mulai tahun depan.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan menerapkan sistem Elektronik Parkir (E-Parkir) mulai tahun depan.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan menerapkan sistem Elektronik Parkir (E-Parkir) mulai tahun depan (2020). Masyarakat akan membayar biaya parkir kendaraan dalam jaringan.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Sidoarjo, mengatakan, nantinya pembayaran parkir kendaraan bisa melalui aplikasi pembayaran dalam jaringan seperti Gopay atau Ovo. Sistem tersebut akan dimulai awal tahun 2020.

Baca Juga

"Dengan sistem aplikasi elektronik parkir tersebut masyarakat akan mendapatkan kenyamanan, keamanan dan kepastian tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Saiful, Senin (9/12).

Menurutnya, pengelolaan parkir dengan sistem elektronik merupakan penyempurnaan dari sistem parkir berlangganan yang selama ini diterapkan. Ia mengatakan, sistem parkir berlangganan yang berjalan kurang lebih 10 tahun banyak menuai kendala dan permasalahan dan oleh karenanya diperlukan inovasi dan gagasan baru pengelolaan parkir.

"Parkir elektronik tersebut akan efektif pelaksanaannya dimulai diawal tahun 2020 nanti," ucapnya.

Menurutnya, dalam lampiran Perda Kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan perparkiran menyebutkan besaran tarif parkir di tepi jalan umum berbagai kendaraan. Seperti tarif parkir sepeda, sepeda motor, sedan atau minibus, bus atau truk serta tarif kereta tempelan atau kereta gandengan.

Untuk tarif normal tepi jalan bagi sepeda dikenakan Rp 1.000 sekali parkir. Sedangkan untuk sepeda motor dan sejenisnya (R2) dikenakan Rp 2.000 perparkir. Untuk sedan, minibus atau sejenisnya (R4) dikenakan Rp 4.000 sekali parkir. Untuk bus, truk atau sejenisnya (R6) dikenakan Rp 5.000 persekali parkir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement