REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Distributor resmi produk Apple, PT Erajaya Swasembada Tbk, mengapresiasi kebijakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Indonesia. Erajaya optimistis kebijakan itu akan membuat penjualan ponsel berdampak positif pada negara.
“Salah satunya rencana pemerintah menerapkan IMEI untuk kontrol per 11 April mendatang. Efeknya, konsumen jadi mikir beli black market akhirnya beli yang garansi resmi,” kata Direktur Pemasaran dan Komunikasi PT Erajaya Swasembada Tbk, Djatmiko Wardoyo, Jumat (6/12).
Pengaruh dari kebijakan ini, lanjut Djatmiko, berdampak terhadap penjualan ponsel bergaransi resmi, salah satunya iPhone. Di Tanah Air, Djatmiko memastikan hampir semua jaringan ritel Erajaya Group yang menjual perdana iPhone dipenuhi konsumen.
“Situaisnya tak heboh barang black market seperti dulu-dulu,” ujar dia.
Menurut Djatmiko, kondisi itu disebabkan adanya peraturan pemerintah yang memiliki dampak bagus ke negara. Di antara kebijakan tersebut, antara lain memberikan penghasilan pajak sebesar 10 persen, perlindungan hak-hak konsumen, dan keuntungan pada distributor resmi ponsel tersebut.
Seperti diketahui, aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI baru saja disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu. Namun, aturan ini baru akan berlaku pada April 2020. Alasannya, pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi terkait aturan IMEI kepada masyarakat.
Nantinya, ponsel blackmarket tidak lagi bisa difungsikan sebagai ponsel pintar. Pemilik ponsel blackmarket hanya bisa menggunakannya untuk fitur kamera saja.