Selasa 03 Dec 2019 12:11 WIB

125 Tekfin Ilegal Kembali Ditemukan

Tekfin ilegal marak beredar melalui situs, aplikasi, hingga pesan teks.

Rep: Novita Intan/ Red: Nora Azizah
Tekfin (ilustrasi)
Foto: Republika
Tekfin (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 125 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, kegiatan fintech peer to peer lending ilegal masih banyak beredar lewat website maupun aplikasi, serta penawaran melalui pesan teks.

"Kami meminta masyarakat untuk berhati-hati sebelum melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah aplikasi peer to peer lending tersebut telah terdaftar OJK atau belum," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika, Selasa (3/12).

Baca Juga

Sebelumnya, pada 7 Oktober 2019, Satgas Waspada Investasi telah menindak 133 entitas fintech peer to peer lending ilegal. Dengan demikian total entitas fintech peer to peer lending ilegal hingga November 2019 sebanyak 1.494 entitas. Adapun total entitas fintech peer to peer lending ilegal yang sudah ditindak oleh Satgas Waspada Investasi sejak 2018 hingga November 2019 sebanyak 1.898 entitas.

Ke depan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk 13 kementerian/lembaga di dalam Satgas Waspada Investasi. Pihaknya juga akan bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti asosiasi fintech.

Kerja sama ini, lanjut Tongam, untuk mencegah masyarakat menjadi korban dari fintech peer to peer lending ilegal. Kerja sama tersebut, antara lain dengan memperbanyak sosialisasi dan informasi mengenai bijak meminjam di fintechpeer to peer lending dan membuka layanan pengaduan Warung Waspada Investasi.

“Kami mengajak semua anggota Satgas untuk semakin aktif bersama-sama melakukan pencegahan maraknya fintechpeer to peer lending ilegaldan invetasi ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat,” kata Tongam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement