Senin 02 Dec 2019 21:00 WIB

Asosiasi Telekomunikasi Tunggu Peraturan IMEI Tingkat Dirjen

Peraturan tingkat dirjen akan mengatur detail tentang regulasi IMEI.

Seorang pembeli sedang mencoba smartphone Android. (ilustrasi)
Foto: EPA/Britta Pedersen
Seorang pembeli sedang mencoba smartphone Android. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menjalankan regulasi International Mobility Equipment Identity (IMEI).

"Peraturan kementerian kan sudah, yang kami tunggu peraturan (tingkat) direktur jenderal," kata Anggota Dewan ATSI, Arief Musta'in, saat ditemui di diskusi Selular Telco Outlook 2020 di Jakarta, Senin (2/12).

Peraturan tingkat dirjen akan mengatur detail tentang regulasi IMEI, yang akan menjadi landasan bagi operator seluler mengenai teknis pelaksanaan. "Untuk IMEI, kami memang sedang menunggu detail teknis pelaksanaan bagaimana," kata Arief.

ATSI menyatakan operator seluler akan mengikuti teknis operasional yang ditetapkan untuk regulasi IMEI karena tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi penjualan ponsel ilegal.

ATSI belum bisa memastikan apakah operator nanti akan menggunakan mesin Equipment Identity Register (EIR) karena masih membutuhkan pengkajian.

Pengamat telekomunikasi Agung Harsoyo pada Oktober lalu menyatakan penggunaan mesin EIR untuk mekanisme blokir ponsel ilegal tidak bersifat wajib bagi operator seluler karena belum diputuskan blokir seperti apa yang akan diterapkan .

Jika blokir dilakukan lewat operator, ponsel yang nomor IMEI terdeteksi ilegal tidak akan dapat digunakan di Indonesia.

Sementara jika blokir menggunakan mesin EIR, ponsel tersebut sama sekali tidak bisa digunakan di mana pun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement