Kamis 14 Nov 2019 07:56 WIB

LinkAja Luncurkan Layanan Bayar BPJS Ketenagakerjaan

LinkAja menjadi satu-satunya uang elektronik untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nora Azizah
Linkaja.
Foto: Linkaja
Linkaja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LinkAja resmi menjadi satu-satunya uang elektronik yang memiliki layanan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Bekerja sama dengan Finnet sebagai biller aggregator, LinkAja hadir untuk mempermudah pembayaran BPJAMSOSTEK dengan manfaat program antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kemudahan pembayaran tagihan BPJAMSOSTEK ini diharapkan dapat menjadi insentif adopsi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mengubah kebiasaan pembayaran tunai menjadi nontunai dalam kehidupan sehari-hari," kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan/ BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, Kamis (14/11)

Baca Juga

Perlindungan BPJAMSOSTEK pada dasarnya mencakup tiga jenis kepesertaan, yaitu Penerima Upah (PU), BPU, dan PMI. Namun untuk saat ini layanan yang dapat dilakukan melalui aplikasi LinkAja adalah pembayaran BPJAMSOSTEK bagi peserta BPU dan PMI.

BPU adalah setiap pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri, seperti Pedagang, Pengendara Ojek, Petani, dan lain sebagainya. Sedangkan PMI adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Pengguna dapat melakukan pembayaran BPJAMSOSTEK melalui aplikasi LinkAja dengan cara memilih menu lainnya dalam halaman utama, lalu pilih layanan Keuangan, kemudian pilih fitur Asuransi, selanjutnya masukkan 16 digit NIK bagi peserta BPU atau 16 digit ID Billing bagi PMI.

Khusus PMI, pembayaran dapat dilakukan dimana saja selama masih menggunakan nomor Indonesia. LinkAja pun menyediakan promo cashback sebesar 30% bagi para pengguna untuk pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK hingga tanggal 30 November 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement