Kamis 07 Nov 2019 18:12 WIB

Korban Penipuan Akumobil Tunjuk HLKI Sebagai Kuasa Hukum

Para korban penipuan masih menyiapkan berkas dan bukti untuk persyaratan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Nora Azizah
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan penggandaan uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah konsumen Akumobil yang diduga menjadi korban penipuan penjualan mobil murah menggandeng Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan kasus yang menimpa mereka. Saat ini, para konsumen tengah memenuhi berkas persyaratan.

Salah seorang perwakilan dari konsumen Akumobil, Syarifudin (51) mengatakan, pihaknya masih melakukan konsultasi kepada HLKI terkait kronologis kasus yang menimpa mereka. Pihaknya juga terus mengumpulkan bukti-bukti yang akan memperkuat.

Baca Juga

"Sementara ini indikasi kesana (menunjuk HLKI kuasa hukum, 80 persen)," ujarnya ditemui di Kampus Unpas Lengkong, Kamis (7/11). Pihaknya saat ini mengumpulkan terlebih dahulu dokumen persyaratan agar bisa mengajukan HLKI sebagai kuasa hukum.

Salah seorang konsumen lain, Gema (43) mengaku hari ini akan melakukan mediasi dengan pihak pengacara tersangka membahas tawaran yang mereka berikan. Menurutnya, pengacara mengatakan aset yang dimiliki tersangka dan disita saat ini mencapai Rp 10 miliar serta berencana untuk diberikan ke konsumen.

Namun pihaknya mengaku menuntut agar semua dana konsumen dikembalikan 100 persen. Ia pun meminta saran kepada HLKI terkait hal yang harus dilakukan saat mediasi terjadi.

Ketua HLKI, Firman mengaku 80 persen anggota dari perkumpulan konsumen akuamobil yang diduga tertipu menyetujui agar dirinya menjadi kuasa hukum para korban. Namun katanya, para perwakilan masih mengumpulkan dokumen persyaratan untuk dipenuhi.

"Yang sudah deal 80 persen konsumen akumobil yang masuk komite akan menyampaikan kuasa ke kami," ungkapnya. Pihaknya akan melakukan hearing dengan beberapa instansi salah satunya DPRD Jawa Barat.

Ia pun menegaskan jika pola bisnis yang digunakan oleh Akumobil menggunakan sistem skema ponzi atau MLM.

Buktinya, ia mengatakan Akumobil melaksanakan kegiatan besar lebih dari dua kali dalam rentang waktu satu bulan atau sebelum batas waktu mobil yang diundi harus diberikan kepada para konsumen.  "Kami menyusun langkah signifikan tapi masih terbentur legalitas. Kami sekarang menunggu realisasi dari mediasi yang dilakukan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement