Rabu 30 Oct 2019 18:54 WIB

Hati-Hati, 602 Tekfin Ilegal Dikendalikan di Luar Indonesia

Meski diblokir, pengendali fintech bisa membuat entitas baru.

Pelaku fintech ilegal (ilustrasi)
Foto: pixabay
Pelaku fintech ilegal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran layanan keuangan dari perusahaan teknologi finansial atau tekfin (fintech). Hal ini menyusul adanya temuan 34 persen dari ribuan tekfin ilegal dikendalikan atau memiliki server di luar wilayah Indonesia.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing mengatakan, pihaknya sudah menemukan 1.773 tekfin ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama 2018-2019. Sebanyak 34 persen dari 1.773 fintech itu atau 602 entitas memiliki server yang berlokasi di luar Indonesia. Sementara 22 persen server berasal dari Indonesia dan 44 persen lainnya belum diketahui keberadaannya.

Baca Juga

Tongam mengatakan, meskipun fintech itu diblokir oleh Satgas dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), pemilik dan pengendali fintech itu dapat menciptakan entitas baru tekfin ilegal dengan server yang tetap berlokasi di luar negeri.

"Itu kita tidak bisa memprediksi. Tapi kita lakukan deteksi dini, makanya kita blokir ribuan 'fintech' ilegal. Kita juga sedang menyelidiki apakah orang-orang di balik ini adalah orang asing atau orang asing yang memanfaatkan agen di Indonesia," ujar Tongam, Selasa (30/10).

Berdasarkan temuan Satgas, dari 34 persen fintech yang dikendalikan di luar negeri, sebanyak 14 persen dikendalikan server yang berlokasi di Amerika Serikat. Kemudian delapan persen berlokasi di Singapura, enam persen di Cina dan dua persen di Malaysia.

"Memang mereka bisa saja muncul lagi dengan nama baru. Maka itu masyarakat juga perlu waspada," ujar dia.

Tongam mengatakan, pihaknya sudah berupaya maksimal membendung operasi fintech ilegal. Satgas telah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk menindak tegas pelaku fintech ilegal yang telah ditangkap. Kemudian, Satgas juga memblokir aplikasi fintech ilegal dengan bantuan Kemkominfo.

Selain itu, Satgas juga melarang industri perbankan untuk bekerja sama dengan tekfin ilegal. Namun yang paling efektif, menurut Tongam, adalah kesadaran masyarakat untuk tidak mau bekerja sama dengan tekfin ilegal.

"Jika masyarakat ingin bekerja sama dari fintech, bisa melalui fintech yang terdaftar di OJK. Nama-nama dari fintech terdaftar itu bisa dilihat di situs OJK," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement