REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pernah mendengar hoaks tentang penarikan 10 obat dengan merek-merek terkenal oleh Badan POM? Beberapa merek yang disebut ditarik termasuk obat laris di pasaran, seperti paramex, dan inza.
Badan POM telah mengklarifikasi hoaks ini sejak tahun 2003. Namun, tetap saja hingga sekarang berita bohong itu masih saja muncul.
"Selain merugikan masyarakat, pasti juga merugikan para pelaku usaha yang memiliki merek dagang tersebut," ungkap Kepala Bidang Pengujian BBPOM Pekanbaru Dra Syarnida Apt MM di Pekanbaru, Riau, belum lama ini.
Selain itu, Syarnida juga memantau hoaks tentang E-Numbers. Menurut kabar yang beredar, kode E itu berarti bahwa makanan mengandung bahan dari babi.
Padahal, menurut Syarnida, E-numbers sebenarnya adalah kode yang digunakan untuk memudahkan identifikasi Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang telah terbukti aman dan secara resmi disetujui untuk digunakan pada produk pangan olahan sesuai dengan standar yang berlaku di Uni Eropa. Ia menjelaskan, Badan POM sudah membuat klarifikasi terkait isu tersebut, namun tetap saja hal keliru ini tersebar luas.
Badan POM, menurut Syarnida, telah memiliki aturan khusus, yakni Perka BPOM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 mengenai produk yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi. Untuk produk seperti itu, BPOM mensyaratkan harus ada tanda khusus yang menginformasikan bahwa produk tersebut mengandung babi dan atau pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi. Bukan hanya sekedar kode saja yang dipersyaratkan.
"Hoaks semacam ini cukup meresahkan masyarakat Indonesia yang mayoritas berpenduduk Muslim," ungkap Syarnida.
Lantas, ada lagi hoaks cara mendeteksi merkuri dalam kosmetik. Kabar yang beredar luas menyebutkan bahwa merkuri dalam kosmetik dapat dideteksi dengan menggosokkan cincin emas.
Cara lainnya, menggunakan setrika dan kertas HVS. Jika kertas HVS yang dioleskan krim disetrika kemudian menghasilkan warna hitam, maka krim tersebut mengandung merkuri.
"Padahal, untuk mengetahui cemaran logam berat dalam kosmetik hanya dapat dilakukan melalui pengujian di laboratorium," jelas Syarnida.
Badan POM sudah membuat aturan tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011. Syarnida menyesalkan ada saja oknum yang tidak bertanggung jawab baik sengaja atau tidak sengaja membuat informasi yang salah dan hoaks ini sangat merugikan, apalagi jika berkaitan dengan kesehatan khususnya obat dan makanan.
Syarnida berharap, masyarakat dapat berdaya secara mandiri melindungi dirinya sendiri dari obat dan makanan yang berisiko bagi kesehatan. Terkait informasi yang benar terkait obat dan makanan, masyarakat dapat mengaksesnya, salah satunya melalui situs resmi Badan POM atau melalui akun media sosial Instagram Badan POM.
"Jika terkait isu obat dan makanan, silakan membuka tautan bit.ly/bpom-klarifikasi," ujar Syarnida seraya mengingatkan agar masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan cara cek kemasan produk, labelisasi produk, cek izin edarnya, dan cek kedaluarsa produk itu.