Kamis 26 Sep 2019 18:17 WIB

Google Menangkan Kasus Hak untuk Dilupakan di Eropa

Google tak berkewajiban menerapkan hak untuk dilupakan di luar Eropa.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Reiny Dwinanda
Google Doodle Chrisye.
Foto: ist
Google Doodle Chrisye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Google tak punya kewajiban untuk menerapkan aturan "hak untuk dilupakan" (right to be forgotten) secara global. Hal itu menjadi amar putusan Pengadilan Tinggi Eropa belum lama ini.

Berdasarkan putusan tersebut, raksasa mesin pencari ini hanya diwajibkan untuk menghapus tautan berisi data pribadi sensitif dari hasil pencariannya di Eropa, bukan di belahan dunia lainnya. Keputusan itu sekaligus menampik permintaan Prancis pada 2015 agar Google secara menghapus secara global daftar hasil pencarian ke halaman yang berisi informasi yang merusak atau salah tentang seseorang.

Dilansir BBC, Google menganggap kewajiban itu dapat disalahgunakan oleh pemerintah otoriter yang berusaha menutupi pelanggaran hak asasi manusia andaikan diterapkan di luar Eropa.

"Sejak beberapa tahun terakhir kami telah bekerja keras untuk menerapkan hak untuk dilupakan di Eropa dan untuk mencapai keseimbangan yang masuk akal antara hak-hak orang atas akses ke informasi dan privasi. Senang melihat pengadilan menyetujui argumentasi kami," kata Google dilansir ABC News, Kamis (26/9).

The European Court of Justice (CJEU) menyatakan, saat ini tidak ada kewajiban di bawah hukum Uni Eropa terhadap operator mesin pencari untuk mengabulkan permintaan referensi-rujukan oleh subjek data guna melakukan referensi-rujukan pada semua versi mesin pencarinya.

Kasus ini muncul setelah lembaga pengawas privasi Prancis CNIL pada 2016 mendenda Google sebesar 100.000 euro (1661.758 dolar) lantaran menolak menghapuskan informasi sensitif dari hasil pencarian internet secara global berdasarkan permintaan, dalam apa yang disebut sebagai "hak untuk dilupakan."

Google kemudian berjuang di Dewan Negara Prancis dan meminta saran dari CJEU. Lembaga dewan tersebut juga meminta saran setelah CNI memutuskan untuk tidak memerintahkan Google untuk menghapus tautan dari hasil pencarian internet berdasarkan nama empat orang yang menuntut.

Ini termasuk foto sindiran dari seorang politisi perempuan, sebuah artikel yang merujuk pada seseorang sebagai petugas hubungan masyarakat dari Gereja Scientology, penempatan yang tengah diselidiki dari seorang politisi laki-laki, dan hukuman seseorang atas serangan seksual terhadap anak di bawah umur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement