REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memastikan pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi Hime melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelanggaran tersebut terjadi menyusul unggahan konten beberapa videonya.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu di Jakarta, Rabu, menjelaskan Kimi Hime melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE tentang penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan. Selain itu, pemilik nama asli Kimberly Khoe itu juga dapat dijerat dengan tambahan Pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang pornografi atas konten yang dinilai vulgar.
"Saya awalnya melihat secara umum, berdasarkan profiling videonya, memenuhi unsur itu, memenuhi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang kami pakai untuk memberlakukan suspend," ujar Ferdinandus.
Kominfo, menurut Ferdinandus ,secara resmi memanggil pemilik Kimberly Khoe alias Kimi Hime melalui pesan surat elektronik maupun pesan langsung ke akun Instagram-nyasejak 22 Juli. Akan tetapi, pesan itu tidak direspons.
"Belum ada balasan. Malah, dia bikin Instastory yang menentang pernyataan saya di berita terkait videonya yang ''buka baju,''" ujar dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menangguhkan setidaknya tiga video dari pembuat konten sekaligus pemilik akun Youtube Kimi yang dinilai vulgar sekaligus menetapkan batas waktu pemanggilan Kimi untuk mediasi dan klarifikasi video hingga Sabtu 27 Juli. Salah satu video Kimi yang dinilai vulgar ialah video berduraasi 13 menit 41 detik berisikan tantangan buka baju alias "Strip Challenge" yang membuatnya harus menanggalkan pakaian ketika kalah main gim daring.