REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menetapkan aturan identitas perangkat seluler internasional (International Mobile Equipment Identity/IMEI) pada segela perangkat digital yang terkoneksi Internet (Internet of Things/IoT). Informasi tersebut diberikan menyusul penetapan aturan serupa pada perangkat telepon seluler pada Agustus 2019.
"Kan belum, kami mulai dari perangkat ponsel pintar, komputer jinjing, dan tablet terlebih dahulu. Berangkat dari yang itu," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Kominfo Ismail di Jakarta, Kamis.
Ismail menyebut pemberlakuan aturan identitas perangkat ponsel itu akan dikeluarkan guna memerangi ponsel ilegal dengan waktu penetapannya menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Perindustrian, serta Menteri Perdagangan. Ismail menyebut penandatangan peraturan menteri mengenai pemblokiran ponsel dan pencegahan peredaran ponsel ilegal di Indonesia tetap ditargetkan pada 17 Agustus.
"Lagi dibahas (aturan ponsel ilegal). Kalau soal waktunya, Pak Menteri yang akan memutuskan," ujarnya.
Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin Najamudin sebelumnya mengatakan, regulasi aturan IMEI mengatur seluruh perangkat yang menggunakan IMEI, tidak terkecuali perangkat IoT. Jika IMEI yang digunakan pada perangkat IoT terdeteksi ilegal, perangkat IoT yang menggunakan kartu seluler tidak dapat digunakan.
Najamudin mengatakan pemberlakuan regulasi IMEI terhadap perangkat IoT masih dalam tahap pembahasan.