REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk terus memerangi peredaran berita palsu atau hoaks melalui berbagai cara. Salah satunya bekerja sama dengan penegak hukum.
"Yang pertama, kami melakukan crawling dengan mesin AIS," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, Senin (15/7).
Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) adalah mesin crawling otomatis yang terletak di ruang Cyber Drone 9 Lantai 8 Gedung Kemenkominfo. Mesin yang sudah dioperasikan sejak tanggal 3 Januari 2018 ini dioperasikan oleh tim yang terdiri dari 106 orang yang bekerja maksimal 24 jam nonstop dengan sistem 3 shift.
Tim tersebut akan memverifikasi dan validasi konten-konten tersebut, kemudian jika informasi tidak tepat, akan dilabeli sebagai hoax. Kemenkominfo memberikan klarifikasi atas hoaks yang beredar melalui situs kominfo.go.id. "Kami masih memperbarui informasi tentang hoaks setiap hari," kata Ferdinandus.
Cara kedua, Kemenkominfo menggandeng gerakan Siberkreasi untuk memberikan literasi digital kepada masyarakat. Salah satu tujuannya agar masyarakat tidak mudah mempercayai hoaks dan informasi yang belum pasti kebenarannya.
Ketiga, Kemenkominfo terus bekerja sama dengan kepolisian untuk penegakan hukum terkait masalah hoaks.
Selain melakukan penelusuran terhadap konten-konten di dunia maya, Kemenkominfo juga membuka layanan aduan di akun Twitter @aduankonten, alamat surat elektronik [email protected] dan pesan Whatsapp di nomor 08119224545.
Data Kominfo per Juni 2019, temuan hoaks berada di angka 330, turun dibandingkan bulan Mei yang mencapai 402 hoaks.
Menurut Ferdinandus, hoaks yang berkaitan dengan politik menurun seiring dengan berlalunya pemilihan umum, sementara yang cenderung marak saat ini hoaks yang berkaitan dengan kesehatan.
Menteri Kominfo Rudiantara pada salah satu sesi di Global Conference on Media Freedom di London, Inggris Raya pekan lalu menyatakan media dan jurnalis dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan informasi secara cepat dan akurat.
"Apalagi era sekarang ini, masyarakat sangat membutuhkan informasi melalui media. Media yang menyediakan informasi akurat. Output-nya nanti adalah adanya fungsi controlling terhadap jalannya sebuah pemerintahan," kata Rudiantara, dalam keterangan pers yang dimuat di situs Kemenkominfo.
Rudiantara saat di London menyatakan pemerintah terus berkomitmen untuk melindungi hak-hak kebebasan media dalam memberikan informasi sekaligus memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik.