Kamis 11 Jul 2019 16:30 WIB

Enda: Jangan Abaikan Norma Sosial demi Kejar Traffic

Enda menyerukan agar kreator konten tak mengabaikan norma sosial.

Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Artis Fairuz A Rafiq (hijab biru muda) dan sang suami Sonny Septian (kemeja hitam) saat tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi laporan terhadap Galih Ginanjar Galih Ginanjar serta pemilik akun YouTube atas nama Rey Utami dan Pablo Benua atas ucapan yang melanggar unsur kesusilaan dan pencemaran nama baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis media sosial Enda Nasution menyerukan masyarakat untuk bijak mengunakan media sosial. Ia mengimbau agar para pengguna media sosial (medsos) menebarkan konten positif yang dapat memberikan edukasi kepada khalayak.

"Jangan sampai pengguna medsos atau content creator hanya mengejar traffic tanpa memerhatikan norma sosial," ujar Koordinator Gerakan #BijakBersosmed, Enda Nasution kepada Antara menanggapi kasus "ikan asin" di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Enda mengingatkan agar konten kreator menganalisis topik yang dibuatnya sebelum diunggah ke medsos. Selain itu, etika dalam bermedia sosial juga tak boleh dikesampingkan.

"Jangan yang penting viral dan menjadi perbincangan netizen," katanya.

Enda juga mengingatkan agar warganet tidak mengumbar informasi pribadi seseorang di medsos agar tak tersangkut kasus pencemaran nama baik.

Enda menekankan agar konten kreator untuk lebih sensitif dengan identitas orang lain, termasuk latar belakang budaya.

"Konten negatif perlu dihindari, seperti SARA, pornografi, yang melanggar etika sosial, dan pencemaran nama baik," paparnya.

Aktor Galih Ginanjar bersama pasangan selebritas Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka terkait penyebaran video "ikan asin" melalui Youtube berdasarkan laporan dari Fairuz A Rafiq. Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin. Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai oleh Rey Utami yang diunggah melalui video akun Youtube "Rey Utami & Benua".

Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung kemudian melaporkan Galih Ginanjar dan juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement