Senin 15 Apr 2019 21:04 WIB

ICT: Serangan Siber Berpotensi Ancam Kepentingan Nasional

Tren serangan siber di berbagai wilayah berpotensi mengancam kepentingan nasional

Peretas. Ilustrasi
Foto: Google
Peretas. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tren serangan siber yang terjadi di berbagai belahan dunia saat ini berpotensi mengancam kepentingan nasional. Oleh karena itu, sangat diperlukan kerjasama semua pihak guna menangkal berbagai serangan sekaligus menekan risiko yang ditimbulkan. 

Direktur Ekskutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi mengatakan tidak ada sebuah sistem yang sepenuhnya aman dari gangguan keamanan siber. Demikian pula dengan sistem digital di Indonesia yang tak akan luput dari serangan siber. 

Baca Juga

“Pihak yang tidak bertanggungjawab akan memanfaatkan celah keamanan sekecil apapun. Perkembangan kejahatan siber meningkat baik secara kuantitas dan kualitas,” kata Heru yang juga pengamat industri digital berdasarkan keterangannya, Senin (15/4)

Heru menjelaskan berbagai kejadian di dunia sudah menunjukkan fakta ini. Sebut saja kebocoran 87 juta data Facebook yang terjadi tahun 2018. Belakangan sebuah perusahaan keamanan siber UpGuard bahkan menemukan jumlah data yang bocor lebih besar lagi. Padahal, Facebook yang menjadi salah satu jejaring sosial terbesar di dunia memiliki sistem keamanan yang sangat ketat. 

Demikian pula dengan Badan Penerbangan dan Antariksa Amerika Serikat (NASA). Sistem badan ini juga memiliki celah keamanan yang mampu dimanfaatkan oleh para peretas.

Menurut Heru, Indonesia juga pernah mendapatkan serangan malware dari seluruh dunia. “Itu adalah beberapa bukti tidak ada sistem yang 100 persen aman,” ungkapnya.

Serangan siber saat ini banyak menyasar sektor keuangan, perdagangan, sumberdaya manusia, hingga teknologi finansial. Sektor-sektor ini memiliki dampak psikologis besar bagi masyarakat.

Meski sebagian besar tidak membawa kerugian langsung secara finansial, namun situasi ini mampu memunculkan kekhawatiran masyarakat. Inilah kenapa gangguan keamanan siber kepada sektor-sektor itu menjadi kepentingan nasional yang patut dibela. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain penguatan kapasitas keamanan siber sebuah negara.

Penguatan dilakukan untuk mengimbangi level pengembangan digital yang saat ini semakin cepat. "Indonesia harus sadar mengenai bahaya kejahatan siber," ujar Heru.

Berdasarkan National Cyber Security Index (NCSI), sebuah indeks yang disusun untuk mengukur keamanan siber secara global, Indonesia saat ini menempati urutan 105 dari 130 negara yang paling rentan diretas dengan nilai Security Index 19,48 poin. Padahal, indeks level pengembangan digital Indonesia mencapai 50,22 atau berada di peringkat 87. Artinya, keamanan siber di Indonesia belum sebanding dengan perkembangan digitalnya.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza menambahkan jumlah pengguna internet di Tanah Air terus meningkat. Data terakhir APJII menunjukkan, jumlah pengguna internet mencapai lebih dari 143 juta jiwa atau setara 54,68 persen dari jumlah penduduk Indonesia. 

Peningkatan penetrasi internet di Indonesia memunculkan risiko berupa upaya pencurian data. "Tinggal bagaimana antisipasinya agar tidak terjadi pencurian data. Harus dilihat juga pencurian data dapat dilakukan dari internal atau eksternal," kata Jamalul. 

Menurut Jamalul, berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sebagai pengguna harus bergandeng tangan melawan berbagai serangan siber tersebut. Para pemangku kepentingan dapat memberikan bantuan sesuai peran dan wewenang masing-masing.

Pelaku usaha harus mau berinvestasi untuk terus memperkuat sistem yang mampu menutup celah keamanan. Masyarakat juga disarankan tidak mudah memberikan informasi pribadi kepada pihak lain.

Pemberian data-data pribadi seperti nomor identitas, tanggal lahir dan kartu kredit sebaiknya dibatasi. "Untungnya, transaksi kartu kredit sudah diamankan dengan kode-kode tertentu," ujar Jamalul.

Adapun pemerintah berperan dalam hal regulasi. Saat ini, Jamalul menilai aturan perlindungan data pribadi di Indonesia sudah cukup jelas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement