REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Informasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani menunggu hasil kajian Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang fatwa haram game Player Unknown’s Battleground (PUBG) Mobile. Kemenkominfo bakal melihat hasil kajian MUI sebelum memutuskan menutup game itu.
Samuel menyatakan Kemenkominfo tak bisa sembarangan menutup sebuah game. Kemenkominfo wajib melihat hasil kajian lembaga terkait seperti MUI lebih dulu sebelum memutuskan.
Sebab, hasil kajian MUI bisa dianggap sebagai dasar penutupan. Ia menyebut pertemuannya dengan MUI diadakan pada Selasa (26/3) besok.
"Tentu kita tidak mungkin asal tutup (game) dan pasti ada kajiannya. Enggak mungkin juga MUI memberikan rekomendasi tanpa kajian yang mendasar," katanya pada wartawan, Senin (25/3).
Salah satu indikator penutupan game, kata dia, yaitu adanya dampak buruk bagi pemainnya. "Kalau memang ada dampak negatif dan dirasakan oleh masyarakat atau perlu pembatasan PUBG, nah ini nanti kita lihat. Kita tunggu saja," tambahnya.
Di sisi lain, ia menjelaskan Kemenkominfo punya pedoman penetapan batasan umur pada semua game yang diklasifikasikan dari umur tiga tahun, tujuh tahun, 13 tahun, dan 18 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, PUBG masuk kategori games 18+ sehingga game itu cuma boleh dimainkan oleh orang berusia 18 tahun ke atas.
Namun, pedoman hanya menyasar usia dan belum menyentuh pada batasan waktu sebagaimana yang telah diujicobakan di negara India. Negara India memiliki batasan waktu bermain game PUBG sepanjang enam jam.
"Memang menarik juga itu (pembatasan waktu bermain game), harus ada aturannya. Karena kan bagaimana kalau buat game yang lain. Kalau pembatasan itu kan artinya harusnya serempak ya," tuturnya.