Kamis 21 Mar 2019 13:38 WIB

Google Kembali Didenda Uni Eropa Terkait Kasus Antimonopoli

Dalam dua tahun Google sudah dijatuhi denda sebanyak tiga kali

Rep: Santi Sopia/ Red: Christiyaningsih
Google
Foto: EPA
Google

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Regulator antimonopoli Eropa kembali memberikan denda terhadap Google untuk ketiga kalinya dalam waktu kurang dari dua tahun. Eropa memerintahkan raksasa teknologi itu untuk membayar 1,49 miliar euro atau 1,7 miliar dolar AS. Denda ini dijatuhkan atas kasus pembekuan saingan dalam bisnis periklanan daring.

Putusan tersebut membuat Google harus merogoh hampir 10 miliar dolar AS untuk denda yang dikenakan sejauh ini. Denda itu diberikan di tengah kondisi perusahaan teknologi besar di seluruh dunia menghadapi tekanan peraturan dan serangan politik yang sengit. Isu-isu yag mendera para raksasa teknologi antara lain pelanggaran privasi, kesalahan informasi daring, ujaran kebencian, dan pelanggaran lainnya.

Namun, penalti terakhir kemungkinan tidak akan banyak berpengaruh pada bisnis Google. Ini melibatkan praktik-praktik yang menurut perusahaan itu sudah berakhir. Jumlahnya hanya sebagian kecil dari laba 31 miliar dolar AS yang dibuat induknya, Alphabet, tahun lalu.

Saham Alphabet naik dua persen di Wall Street belum lama ini. Putusan Uni Eropa berlaku untuk sebagian kecil dari bisnis iklan Google. Yaitu, ketika Google menjual iklan hasil pencarian Google di situs web pihak ketiga.

Penyelidik menemukan bahwa Google memasukkan klausul eksklusivitas dalam kontraknya yang melarang situs web ini menjalankan iklan dengan posisi yang sama yang dijual oleh pesaing Google.

"Akibatnya, pengiklan dan pemilik situs web "memiliki lebih sedikit pilihan dan kemungkinan menghadapi harga yang lebih tinggi yang akan diteruskan ke konsumen," kata komisaris kompetisi Uni Eropa, Margrethe Vestage, dikutip dari AP News kemarin (20/3).

Dia menambahkan pihak mana pun yang terkena dampak karena sikap superior Google dapat meminta kompensasi melalui pengadilan nasional. Regulator Uni Eropa mulai melakukan penyelidikan mereka pada tahun 2016 atau tujuh tahun setelah Microsoft mengajukan keluhan. Meskipun pada saat itu, Google telah membuat beberapa perubahan untuk memberi pelanggan lebih banyak kebebasan dalam menampilkan iklan. Untuk alasan itu, regulator tidak memerlukan pemulihan khusus guna memulihkan persaingan.

Tetapi Vestager mengatakan tampaknya semakin ke sini saingan Google belum mampu mengejar ketinggalan. Uni Eropa mengatakan Google memiliki lebih dari 70 persen pasar Eropa untuk menjual iklan yang berjalan berdampingan dengan hasil pencarian pada situs web ketiga.

Google belum mengonfirmasi apakah akan mengajukan banding atau tidak. Akan tetapi Google menyatakan telah membuat berbagai perubahan guna mengatasi masalah komisi. Wakil Presiden Senior urusan global Google, Kent Walker, dalam sebuah pernyataan mengatakan selama beberapa bulan ke depan, pihaknya akan membuat pembaruan lebih lanjut. "Agar bisa memberikan lebih banyak visibilitas kepada para pesaing di Eropa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement