Kamis 07 Feb 2019 04:29 WIB

Smule dan TikTok Rajai Konten Vulgar yang Diblokir Kominfo

Konten yang diblokir dari Smule dan TikTok paling banyak berupa pakaian vulgar

Aplikasi Tiktok.
Foto: ist
Aplikasi Tiktok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 2.334 konten negatif dari 11 aplikasi live chat sepanjang 2018. Kasus terbanyak melibatkan Smule dan TikTok.

"Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan resmi, Rabu.

Kominfo, melalui Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, menemukan 613 konten negatif di aplikasi Smule. Pelanggarannya berupa pakaian yang vulgar.

Sebanyak 591 konten di aplikasi TikTok diblokir Kominfo pada 2018 lalu, menjadikan aplikasi tersebut di urutan kedua terbanyak diblokir. Temuan Kominfo menunjukkan 293 dari konten negatif tersebut berupa pakaian yang vulgar.

Selain itu, ada 227 konten mengganggu dalam bentuk tato.  Lantas, konten yang menunjukkan aktivitas merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang ditemukan ada 48 konten. Konten negatif lainnya di TikTok berupa bahasa erotis dan memuat anak di bawah umur.

Aplikasi KWAI GO selama 2018 terdeteksi memiliki 424 konten negatif. Paling banyak kasusnya menampilkan aksi yang tidak layak atau vulgar sebanyak 172 konten. Konten lain berupa pakaian vulgar (103), aksi yang membahayakan (79), selebihnya berupa aksi erotisme, merokok, dan penyiksaan makhluk hidup.

Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go Live (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO Live (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten), dan Cheez (6 konten).

Dari total keseluruhan konten negatif yang diblokir Kominfo sepanjang 2018, paling banyak berupa aksi tidak layak dan pakaian vulgar, sebanyak 1.653 konten. Konten lainnya berupa tato 227 konten dan aksi vulgar 97 konten.

Kominfo menerima aduan konten dari masyarakat melalui media sosial @aduankonten dan situs aduankonten.id. Tindak lanjut kementerian untuk konten negatif ini berupa penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement