Kamis 31 Jan 2019 16:37 WIB

400 Jenis Burung Asli Indonesia Terancam Punah

Perburuan dan upaya memperjual belikan burung membuat populasi burung turun drastis.

Sejumlah burung yang dilindungi dititipkan di kandang Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/7).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Sejumlah burung yang dilindungi dititipkan di kandang Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah di Palu, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sekurangnya 15 persen dari sekitar 400 jenis burung endemik Indonesia berada diambang kepunahan. Hal ini disebabkan karena rusaknya habitat serta perburuan oleh oknum.

"Di Indonesia ada sekitar 1.771 jenis burung, 400 jenis di antaranya adalah endemik. Burung endemik itu sebagian sudah terancam punah," kata Presiden Indonesian Ornithology Union (IdOU) Ignatius Pramana Yuda, belum lama ini.

Ia mengatakan itu dalam Konferensi Peneliti dan Pemerhati Burung di Indonesia (KPPBRI) ke V bekerja sama dengan Jurusan Biologi Universitas Andalas (Unand). Jenis burung yang terancam punah itu diantaranya jalak putih (Sturnus melanopterus), ekek-geling jawa (Cissa thalassina), trulek jawa (Vanellus macropterus) , kakatua, elang, rangkong gading, jalak bali dan jenis kuau raja yang menjadi endemik Sumbar.

Baca juga: Modifikasi Genetik, Ayam-Ayam Ini Telurkan 'Obat'

Menurut Ignatius, ulah manusia menjadi ancaman terbesar untuk kelangsungan hidup beberapa jenis burung di Indonesia. Perburuan dan upaya memperjual belikan burung untuk dipelihara membuat populasi burung berkurang drastis.

Padahal berdasarkan Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pemburu, penangkap serta penjual satwa liar di Indonesia bisa dikenai pidana.

Dalam pasal 40 UU Nomor 5 tahun 1990 ayat 2 disebutkan bahwa hukuman pidana bagi pihak-pihak yang memperjualbelikan di dalam atau negeri, memburu, dan menyimpan dalam bentuk hidup atau mati tumbuhan dan satwa yang dilindungi adalah kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

Ia berharap ada aturan turunan dari UU itu hingga ke tingkat desa atau nagari agar semua pihak menjadi lebih awas dan bisa berpartisipasi dalam pelestarian satwa dilindungi.

Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menyatakan dukungan terhadap upaya pelestarian satwa endemik milik daerah, termasuk jenis burung. Namun kendala selama ini, tidak semua masyarakat mengetahui jenis burung yang dilindungi dan terancam punah itu sehingga perburuan masih menyasar jenis tersebut.

"Butuh informasi dan rekomendasi terkait jenis atau spesies burung yang harus dilindungi ini agar pemerintah daerah bisa menyikapi," ujarnya.

Jenis burung di Sumbar sangat beragam. Sumbar memiliki kawasan taman nasional seluas 1,2 juta hektare dengan 500 hektare diantaranya masih alami untuk menjaga habitat beragam fauna yang ada di dalamnya.

"Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta merangkul organisasi dan masyarakat pecinta burung untuk membantu perlindungan jenis burung itu," katanya.

Sementara itu Rektor Unand Tafdil Husni menyebutkan pihaknya memiliki wilayah kampus 500 hektar, dan 200 hektar diantaranya merupakan hutan lindung. Kawasan hutan lindung itu adalah tempat penelitian jurusan biologi, termasuk tempat kawasan bebas berbagai jenis burung untuk berkembangbiak.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement