Ahad 20 Jan 2019 08:45 WIB

Rudiantara: Sayangilah Pulsa Ketika Terima Pesan Meragukan

Rudiantara mengingatkan generasi milenial untuk tak ikut menyebarkan berita bohong.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjadi pembicara untuk acara yang menyasar generasi milenial. Dia mengingatkan kembali kepada generasi melenial untuk tidak ikut menyebarkan berita bohong.

"Sayangilah pulsa kita," canda Rudiantara saat acara Indonesia Millenial Summit 2019 oleh IDN Times di Jakarta, Sabtu (19/1).

Ketika menerima sesuatu yang meragukan, Rudiantara menyarankan untuk tidak perlu meneruskannya, bahkan tidak perlu membuka konten tersebut. "Kalau menerima sesuatu yang meragukan, hapus saja, tidak usah dibuka. Buat apa? Pulsa atau data internet kita berkurang," kata Rudiantara.

Dia juga memberi ciri-ciri konten yang berpotensi sebagai hoax, yaitu mengatasnamakan kelompok tertentu dan di akhir tulisan berisi ajakan untuk meneruskan ke orang lain agar konten tersebut menjadi viral.  "Memangnya, kalau kita teruskan (hoaks) jadi jagoan? Enggak. Salah-salah ditangkap polisi, kena UU ITE," kata dia.

Dengan gaya bahasa yang santai, Rudiantara menjelaskan bukan hanya cara berkomunikasi yang bergeser, tarif telekomunikasi saat ini juga sudah berubah. Contohnya, panggilan telepon, dulu si penelpon yang membayar biaya telepon.

Saat ini, dengan adanya panggilan suara melalui internet, seperti lewat aplikasi berkirim pesan, baik orang yang menelepon dan menerima telepon sama-sama dikenakan biaya berupa pemotongan data internet.

Sementara itu, pemerintah terus berupaya untuk meredam persebaran hoax maupun konten negatif lainnya dengan mengadakan program literasi bagi masyarakat, salah satunya bekerja sama dengan gerakan Siberkreasi yang membuat konten positif serta gerakan literasi digital.

Di dunia maya, Kementerian Kominfo juga menutup sejumlah situs yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Terakhir, kementerian menggandeng penegak hukum jika hoax atau konten negatif berada di ranah pidana sekaligus memberikan efek jera. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement