Selasa 27 Nov 2018 13:05 WIB

Rusia Tuntut Google karena tidak Blokir Konten

Rusia akan kenakan denda 1 persen pendapatan tahunan negara bagi perusahaan teknologi

Google (ilustrasi)
Foto: BLOOMBERG
Google (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia mengajukan tuntutan perdata terhadap Google karena tidak mematuhi aturan menghapus beberapa entri di hasil pencarian. Reuters memberitakan lembaga pengawas komunikasi Rusia Roscomnadzor akan mengenakan denda sebesar 10.450 dolar AS jika perusahaan tersebut divonis bersalah.

Keputusan akhir kasus ini akan diambil pada Desember mendatang. Perwakilan Google menolak menanggapi kasus ini.

Roscomnadzor menyatakan Google tidak turut serta dalam registrasi negara untuk melarang sejumlah situs yang diyakini negara tersebut memuat informasi ilegal sehingga mereka dinilai melanggar undang-undang. Rusia selama lima tahun belakangan memperketat undang-undang mereka tentang internet.

Rusia meminta mesin pencari tidak memuat sejumlah hasil pencarian. Selain itu, aplikasi berkirim pesan untuk membagi kode enkripsi dengan lembaga keamanan mereka dan perusahaan media sosial untuk menyimpan data pengguna di server di dalam negeri.

Peraturan Rusia mengenakan denda ribuan dolar terhadap perusahaan yang melanggar aturan atau cara lainnya dengan memblokir layanan. Namun, secara operasional opsi tersebut sulit secara teknis.

Tiga sumber anonim menyatakan pada Reuters, negara akan mengenakan denda yang lebih besar kepada perusahaan teknologi yang gagal mematuhi peraturan mereka. Berkas rencana tersebut memuat dokumen dari administrasi Presiden Vladimir Putin dan akan diberikan kepada pemain di industri untuk dimintai pendapat. Jika peraturan tersebut berlaku, raksasa teknologi seperti Facebook dan Google terancam denda setara dengan satu persen pendapatan tahunan mereka di Rusia jika mereka terbukti melanggar undang-undang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement