Selasa 09 Oct 2018 18:48 WIB

Kemenkominfo Luncurkan Satelit Multifungsi

Satelit Multifungsi untuk menghubungkan sekolah, Puskesmas dan kantor desa.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Satelit (ilustrasi)
Foto: wreckamovie.com
Satelit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meluncurkan Proyek Satelit Multifungsi dalam Forum Media Creative and Innovative Financing: Showcasing Indonesia Model, di Hotel Melia, Nusa Dua, Bali, Senin (08/10). Menurut Rudiantara, rancangan satelit menggunakan teknologi yang paling baru dibanding operator lainnya. 

"Telkom, Indosat, PSN, operator belum pakai teknologi ini. Jadi sekali-sekali Pemerintah juga bisa menunjukkan lebih cepat lebih maju dari operator dan badan usaha. Sekali lagi strukturnya ini jadi KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha)," kata Rudiantara, dikutip dari laman resmi Kemenkominfo, Senin (8/10).

KPBU merupakan sebuah skema penyediaan dan pembiayaan infrastruktur yang berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (swasta). "Keunggulan skema KPBU yaitu transparan, akuntabel dan mempertimbangkan risiko. Dengan KPBU kita bisa akses the best talent available dan bisa memperkaya produk-produk keuangan kita," kata Rudiantara menambahkan.

Menteri Rudiantara menjelaskan latar belakang Proyek Satelit Multifungsi untuk menghubungkan sekolah, Puskesmas dan kantor desa atau kelurahan di seluruh Indonesia dengan jaringan internet. Satelit multifungsi dinilai sebagai pilihan paling tepat untuk menghubungkan wilayah-wilayah yang ada di Indonesia.

"Saat ini di Indonesia  Indonesia mempunyai 226 ribu sekolah. Tapi 9 ribunya belum mempunyai konektivitas internet, ada 4 ribu lebih Puskesmas kebanyakan belum terhubung dengan internet, kantor kelurahan, kantor desa hampir 50 ribu, ini kita harus menghubungkan mereka," kata dia.

Keberadaan satelit captive untuk pemerintahan Indonesia itu bisa digunakan untuk menopang pendidikan dan kesehatan. Khususnya untuk pendidikan dan sesuai regulasi di Undang-Undang untuk pendidikan APBN 20 persen dan untuk kesehatan 5 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement