REPUBLIKA.CO.ID, SAN DIEGO -- Qualcomm menuduh Apple mencuri rahasia pembuatan chip mereka untuk diberikan kepada kompetitor Qualcomm, Intel. Tuduhan yang dibuat dalam pengajuan hukum pada Selasa (25/9), merupakan gugatan hukum terbaru dalam sengketa paten yang berlarut-larut antara dua raksasa teknologi tersebut.
Dilansir di Reuters, Qualcomm menuduh Apple menyalahgunakan perangkat lunak rahasia Qualcomm untuk berbagi informasi tentang chip mereka dengan insinyur Intel, dalam gugatan pada November lalu. Namun, gugatan ini melangkah lebih jauh pada Selasa (25/9) di mana Qualcomm mengatakan Apple mencuri rahasia dagang Qualcomm untuk meningkatkan kualitas chipset kompetitor, dan akhirnya mengalihkan bisnis Apple pada Qualcomm ke Intel.
Apple menolak berkomentar. Intel, yang tidak disebutkan sebagai terdakwa dalam gugatan Qualcomm, menolak memberikan komentar kepada Reuters. Apple sebelumnya menggunakan chip modem Qualcomm di Iphone, yang membantu perangkat terhubung ke jaringan data nirkabel. Dengan kehadiran Iphone 7, yang diluncurkan pada 2016, Apple mulai menggunakan chip modem Intel dalam beberapa model.
Qualcomm mengatakan kepada para investor pada Juli chip modemnya benar-benar dihapus dari generasi terbaru Iphone yang dirilis bulan ini, yang membuat Intel sebagai pemasok tunggal. Hasil "pengoprekan" Iphone terbaru mengonfirmasi chip modem Intel memang digunakan dalam perangkat tersebut.
Apple meragukan klaim Qualcomm. Bulan lalu, ada dugaan Qualcomm menolak untuk menjawab pertanyaan Apple tentang informasi rahasia apa yang secara tidak sah dibagikan ke Intel. Apple juga menyatakan hal ini memberikan kesempatan bagi Qualcomm untuk memverifikasi perangkat lunak Qualcomm telah digunakan dengan benar.
Perselisihan yang terjadi di Pengadilan Tinggi San Diego itu adalah salah satu rangkaian pertempuran hukum di mana Apple menuduh Qualcomm melakukan praktik lisensi paten yang tidak adil. Qualcomm pada gilirannya menuduh Apple melakukan pelanggaran paten. Qualcomm meminta izin kepada Hakim Jacqueline Stern pada Selasa (25/9), untuk melampirkan tuduhan baru tersebut ke dalam gugatan yang sudah ada, daripada harus mengajukan gugatan baru.